Penggugat Jokowi: Jangan Tunggu Kalah-Menang, 10 Juta Warga Kena Polusi

Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:43 WIB
Penggugat Jokowi: Jangan Tunggu Kalah-Menang, 10 Juta Warga Kena Polusi
Pengacara Koalisi Ibukota, Nelson Nikodemus Simamora di PN Jakpus.(Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Kuasa hukum Koalisi Ibukota, Nelson Nikodemus Simamora meminta pemerintah tak menunggu putusan sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menanggulangi polusi udara di Jakarta.

Nelson mengatakan dorongan kepada pemerintah untuk secepatnya mengatasi polusi udara di Jakarta bukankah tanpa alasan. Sebab, kata dia, kekinian setidaknya ada sekitar 10 juta orang setiap harinya terkena dampak akibat kualitas udara Jakarta yang buruk.

"Jangan tunggu kalah atau menang, bagaimana putusan (sidang gugatan polusi udara) nanti karena terlalu lama. Sedangkan, ini 10 juta orang masyarakat yang akan kena dampak di Jakarta setiap hari," kata Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kamis (18/2019).

Nelson mengungkapkan sejumlah asosiasi lingkungan hidup telah menemui dan memberikan pelbagai masukan dalam menanggulangi polusi udara di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa mengimplementasikan masukan tersebut tanpa harus menunggu putusan sidang gugatan perdata polusi udara Jakarta.

"Contoh masukannya adalah harus ada inventarisasi emisi atau penambahan stasiun pantau kemudian bisa memetakan apa saja yang melatarbelakangi polusi udara buruk di Jakarta," ujarnya.

Untuk diketahui sjumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibukota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat pemerintah terkait polusi udara di Jakarta.

Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya, yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Gugatan tersebut pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gubernur Banten Tak Hadir, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI