RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:50 WIB
RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria
Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN di Harris Hotel and Convention, Malang, Senin (29/7/2019). (Dok : Kementerian ATR/BPN).

Suara.com - Undang-undang (UU) pokok yang mengatur tentang agraria telah ada sejak 5 dekade yang lalu.  UU ini luar biasa, karena merupakan bukti bahwa Indonesia telah merdeka.

UU ini pun mengakhiri dualisme hukum pertanahan di Indonesia, yaitu hukum barat dan hukum adat, yang melebur menjadi satu, yaitu hukum negara.

Sejatinya, undang-undang ini merujuk pada pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak hanya mengatur “tanah” dalam arti sempit.

“Kalau kita cermati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 itu ada 2 bab. Pertama, mengatur sumber daya alam agraria dalam arti luas, yang kedua, mengatur jenis-jenis hak atas tanah,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., yang ditemui setelah memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum, di Kementerian ATR/BPN, di Harris Hotel and Convention, Malang, Jawa Timur, Senin (29/7/2019).

“Saat ini telah terbit UU turunan UUPA, yang membahas sumber daya alam secara parsial, sedangkan turunan yang membahas lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah belum ada,” tambahnya.

Seperti yang telah kita ketahui, saat ini telah terbit UU terkait sumber daya alam, misalnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral  dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terkait dengan UU yang mengatur hak-hak atas tanah masyarakat, saat ini pemerintah telah menyerahkan rancangan UU Pertanahan kepada DPR.

"Apabila sudah tidak ada bahasan yang krusial lagi, sudah melalui tahapan-tahapan penyusunan, sudah memenuhi azas pembentukan undang-undang, maka bisa disahkan,” tambah Guru Besar ke-12 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Isu penting pada RUU Pertanahan, salah satunya adalah Single Land Administration. Dengan sistem ini, maka administrasi pertanahan tidak akan parsial lagi.

"Apabila telah disahkan, maka pengelolaan pertanahan tidak sepihak lagi. Saat ini, semua jalan sendiri-sendiri. Dengan UU Pertanahan akan terjadi keterpaduan dalam pengurusan tanah di seluruh Indonesia ini,” pungkas I Nyoman Nurjana.

Selain Single Land Administration dan hak-hak atas tanah, RUU Pertanahan juga memperkuat Reforma Agraria. Saat ini, Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan disahkannya RUU Pertanahan nanti, maka Reforma Agraria akan diperkuat, sehingga cita-cita pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan menjadi nyata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan

Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:19 WIB

Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah

Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:48 WIB

ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum

ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 12:44 WIB

Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bengkulu Tingkatkan Layanan

Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bengkulu Tingkatkan Layanan

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 10:35 WIB

Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024

Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 11:00 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat

Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 10:45 WIB

Terkini

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB