RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:50 WIB
RUU Pertanahan, Amanah Besar Undang-undang Pokok Agraria
Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN di Harris Hotel and Convention, Malang, Senin (29/7/2019). (Dok : Kementerian ATR/BPN).

Suara.com - Undang-undang (UU) pokok yang mengatur tentang agraria telah ada sejak 5 dekade yang lalu.  UU ini luar biasa, karena merupakan bukti bahwa Indonesia telah merdeka.

UU ini pun mengakhiri dualisme hukum pertanahan di Indonesia, yaitu hukum barat dan hukum adat, yang melebur menjadi satu, yaitu hukum negara.

Sejatinya, undang-undang ini merujuk pada pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak hanya mengatur “tanah” dalam arti sempit.

“Kalau kita cermati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 itu ada 2 bab. Pertama, mengatur sumber daya alam agraria dalam arti luas, yang kedua, mengatur jenis-jenis hak atas tanah,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., yang ditemui setelah memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum, di Kementerian ATR/BPN, di Harris Hotel and Convention, Malang, Jawa Timur, Senin (29/7/2019).

“Saat ini telah terbit UU turunan UUPA, yang membahas sumber daya alam secara parsial, sedangkan turunan yang membahas lebih lanjut mengenai hak-hak atas tanah belum ada,” tambahnya.

Seperti yang telah kita ketahui, saat ini telah terbit UU terkait sumber daya alam, misalnya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral  dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Terkait dengan UU yang mengatur hak-hak atas tanah masyarakat, saat ini pemerintah telah menyerahkan rancangan UU Pertanahan kepada DPR.

"Apabila sudah tidak ada bahasan yang krusial lagi, sudah melalui tahapan-tahapan penyusunan, sudah memenuhi azas pembentukan undang-undang, maka bisa disahkan,” tambah Guru Besar ke-12 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Isu penting pada RUU Pertanahan, salah satunya adalah Single Land Administration. Dengan sistem ini, maka administrasi pertanahan tidak akan parsial lagi.

baca juga

"Apabila telah disahkan, maka pengelolaan pertanahan tidak sepihak lagi. Saat ini, semua jalan sendiri-sendiri. Dengan UU Pertanahan akan terjadi keterpaduan dalam pengurusan tanah di seluruh Indonesia ini,” pungkas I Nyoman Nurjana.

Selain Single Land Administration dan hak-hak atas tanah, RUU Pertanahan juga memperkuat Reforma Agraria. Saat ini, Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden.

Dengan disahkannya RUU Pertanahan nanti, maka Reforma Agraria akan diperkuat, sehingga cita-cita pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan menjadi nyata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan

Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:19 WIB

Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah

Kunjungi Pulau Samosir, Presiden Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:48 WIB

ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum

ATR/BPN Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 12:44 WIB

Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bengkulu Tingkatkan Layanan

Menuju Zona Integritas, Kantor Pertanahan Bengkulu Tingkatkan Layanan

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 10:35 WIB

Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024

Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 11:00 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat

Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 10:45 WIB

Terkini

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB