"Itu cuma istilah. Jangan jadi mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya nggak. UUD 45 ilang? Ya nggaklah," kata Haikal.
Butir 3.6 dalam Ijtima Ulama IV berisi kalimat "Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi".
Menurut Haikal, arti NKRI syariah yang dimaksudkan adalah tetap taat pada Allah SWT dengan tetap menjadi bangsa Indonesia.
"Itu istilah mbok ya kita itu taat pada Allah SWT. Tetep jadi bangsa Indonesia, tapi taat pada syariah Allah SWT, betul?" ucapnya.
Menurut dia, NKRI sudah bersyariah hal ini ditunjukkan adanya lembaga syariah, peraturan syariah, dan lainnya.
"NKRI bersyariah, iya dong, masak enggak bersyariah. Apa kamu enggak merasakan, hari ini kita sudah bersyariah. Ada bank syariah, ada pembiayaan syariah, pernikahan juga cara syariah," tuturnya. (Antara)