Kemudian, Paulus turut melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.
"Sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," ungkap Saut.
Sehingga, sebagaimana muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Nivanto, "Jadi, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 Miliar terkait proyek E-KTP," kata Saut.