Mendagri Lantik Pejabat Eselon Urus Anggaran DKPP

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:53 WIB
Mendagri Lantik Pejabat Eselon Urus Anggaran DKPP
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik sejumlah pejabat eselon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik sejumlah pejabat eselon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Tjahjo berharap kepada pejabat eselon yang dilantik tersebut dapat segera menyelesaikan anggaran untuk kebutuhan DKPP ke depannya.

Pelantikan itu diselenggarakan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019). Keputusan pelantikan tertuang di dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821-3732 Tahun 2019.

"Dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan kesekretariatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Tjahjo usai membacakan keputusan.

Pejabat yang dilantik terdiri dari 6 kepala bagian dan 24 kepala subbagian dan terbagi ke dalam eselon II (pejabat pimpinan tinggi pratama), eselon III (pejabat administrator) dan eselon IV (pejabat pengawas). Pelantikan itu juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua DKPP Harjono.

Dalam sambutannya, Tjahjo juga meminta kepada DKPP agar segera menyusun perencanaan anggaran untuk diajukan ke Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan Tjahjo agar kebutuhan DKPP segera terpenuhi.

"Dengan dilantiknya struktur baru DKPP ini saya kira untuk segera mengajukan optimalisasi anggaran ke departemen keuangan, kemarin masih belum bisa, sekarang kita perjuangkan dengan baik karena strukturnya sudah ada," tuturnya.

Setelah itu, Ketua DKPP Harjono juga menyampaikan sambutannya di depan peserta pelantikan. Harjono mengatakan bahwa saat ini DKPP berada di bawah Kemendagri setelah sebelumnya sempat bernaung di bawah Bawaslu RI.

Dengan kondisi seperti itu, Harjono meyakini DKPP akan tetap teguh kepada independensinya dalam bekerja. Kemudian dirinya juga berpesan kepada seluruh pejabat yang telah dilantik untuk bisa bekerja untuk memenuhi apa yang ingin dicapai dari DKPP.

"Untuk ke depan tentu saya menuntut dengan anggota yang lain karena tidak ada kamus untuk mundur, yang harus kita lakukan adalah untuk maju. Oleh karena itu, tuntutan kerja, kerja, kerja itu berlaku juga disini," tandasnya.

baca juga

Selain pelantikan, dalam acara tersebut Sekjen Kemendagri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro menandatangani berita acara P3D (personel, penandaan, sarana dan prasarana dan dokumen) DKPP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Bakal Kerja dari Rumah, Ini Kata Mendagri

PNS Bakal Kerja dari Rumah, Ini Kata Mendagri

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 17:49 WIB

Eks Jubir HTI Ajak Ulama Jauhi Demokrasi, Mendagri Beri Respons Menohok

Eks Jubir HTI Ajak Ulama Jauhi Demokrasi, Mendagri Beri Respons Menohok

News | Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:26 WIB

Mendagri Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Jual-Beli Data Penduduk di Medsos

Mendagri Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Jual-Beli Data Penduduk di Medsos

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 22:06 WIB

Mendagri Tunggu Respons Parpol soal Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Mendagri Tunggu Respons Parpol soal Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 20:32 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×