Hingga Jumat, menurut Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, jumlah mahasiswa yang ditangkap sebanyak 30 orang.
Namun, belum diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dari kejadian polisi terbakar itu.
Jika terbukti terlibat sebagaimana penerapan pasal berlapis, puluhan mahasiswa itu terancam pidana mati.
Adapun ancaman pasal berlapis itu di antaranya, Pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka, dengan ancaman hukuman 8 tahun, atau hingga meninggal dunia dengan hukuman 12 tahun.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengab ancaman maksimal hukuman mati.
Dedi menyebut, polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.
5. Komentar Kompolnas
Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan mengecam insiden ini. Ia menilai aksi massa tersebut sudah direncanakan karena ada yang membawa bensin.
"Sudah jelas perbuatan pelaku adalah perbuatan keji. Bahkan sudah terencana, karena buat apa bensin digunakan ke dalam kegiatan unjuk rasa. Tidak masuk akal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca Juga: Polisi Terbakar di Cianjur Alami Luka Bakar 64%, Ketahui Gejalanya
Di sisi lain, ia juga mengkritik ihwal kesigapan aparat keamanan. Pasalnya tak ada alat pemadam kebakaran di saat ada anggota polisi yang terbakar.