MA Tolak Kasasi Jokowi, Kebakaran Hutan Tanggungjawab Pemerintah

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 19 Agustus 2019 | 14:47 WIB
MA Tolak Kasasi Jokowi, Kebakaran Hutan Tanggungjawab Pemerintah
Ilustrasi kebakaran hutan. (Antara)

Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Alasan ditolaknya kasasi yang diajukan adalah, pemerintah wajib melakukan apa yang dituntut warga untuk melakukan penghijauan atau reboisasi.

Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi seluruh isi negara ini, termasuk kelangsungan lingkungan hidup.

Dalam gugatan citizen law suit yang diajukan pada 2016 itu, Jokowi berserta kementerian terkait dituntut untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang itu penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Kalau ada kebakaran hutan, pemerintah berkewajiban untuk memadamkan untuk mereboisasi kembali," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Abdullah menuturkan, gugatan tersebut tidak perlu dipandangan seperti dua pihak tengah berperkara. Namun, dirinya mencontohkan layaknya seorang anak yang tengah menuntut ayahnya untuk melakukan perbaikan.

"Jadi itu bukan berarti tuntutan atau gugatan yang nanti mereka dapat keuntungan dari itu semua, tidak. Semuanya kembali kepada rakyat, semuanya membangun bangsa dan negara ini," tuturnya.

Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

baca juga

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016.

Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Kalbar Sudah Tangkap 30 Tersangka Kasus Karhutla

Polda Kalbar Sudah Tangkap 30 Tersangka Kasus Karhutla

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:47 WIB

Tragis, Biaya Berobat Penyakit karena Kebakaran Hutan Hampir Rp 2 Triliun

Tragis, Biaya Berobat Penyakit karena Kebakaran Hutan Hampir Rp 2 Triliun

Health | Selasa, 13 Agustus 2019 | 19:24 WIB

Tak Diatasi, Kebakaran Hutan Bisa Sebabkan ISPA yang Berujung Kematian

Tak Diatasi, Kebakaran Hutan Bisa Sebabkan ISPA yang Berujung Kematian

Health | Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:28 WIB

Pastikan Titik Api di Gunung Sumbing Padam, Tim Gabungan Lakukan Penyisiran

Pastikan Titik Api di Gunung Sumbing Padam, Tim Gabungan Lakukan Penyisiran

Jawa Tengah | Senin, 12 Agustus 2019 | 13:57 WIB

Polisi Sebut Kebakaran Hutan di Gunung Guntur Ulah Pemilik Lahan

Polisi Sebut Kebakaran Hutan di Gunung Guntur Ulah Pemilik Lahan

Jabar | Minggu, 11 Agustus 2019 | 20:22 WIB

BMKG Pastikan Tak Ada Asap Karhutla Masuk Wilayah Malaysia

BMKG Pastikan Tak Ada Asap Karhutla Masuk Wilayah Malaysia

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 13:01 WIB

8 Polda Fokus Tangani Kebakaran Hutan

8 Polda Fokus Tangani Kebakaran Hutan

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 12:28 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×