MA Tolak Kasasi Jokowi, Kebakaran Hutan Tanggungjawab Pemerintah

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 19 Agustus 2019 | 14:47 WIB
MA Tolak Kasasi Jokowi, Kebakaran Hutan Tanggungjawab Pemerintah
Ilustrasi kebakaran hutan. (Antara)

Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Alasan ditolaknya kasasi yang diajukan adalah, pemerintah wajib melakukan apa yang dituntut warga untuk melakukan penghijauan atau reboisasi.

Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi seluruh isi negara ini, termasuk kelangsungan lingkungan hidup.

Dalam gugatan citizen law suit yang diajukan pada 2016 itu, Jokowi berserta kementerian terkait dituntut untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang itu penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Kalau ada kebakaran hutan, pemerintah berkewajiban untuk memadamkan untuk mereboisasi kembali," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Abdullah menuturkan, gugatan tersebut tidak perlu dipandangan seperti dua pihak tengah berperkara. Namun, dirinya mencontohkan layaknya seorang anak yang tengah menuntut ayahnya untuk melakukan perbaikan.

"Jadi itu bukan berarti tuntutan atau gugatan yang nanti mereka dapat keuntungan dari itu semua, tidak. Semuanya kembali kepada rakyat, semuanya membangun bangsa dan negara ini," tuturnya.

Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016.

Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Kalbar Sudah Tangkap 30 Tersangka Kasus Karhutla

Polda Kalbar Sudah Tangkap 30 Tersangka Kasus Karhutla

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:47 WIB

Tragis, Biaya Berobat Penyakit karena Kebakaran Hutan Hampir Rp 2 Triliun

Tragis, Biaya Berobat Penyakit karena Kebakaran Hutan Hampir Rp 2 Triliun

Health | Selasa, 13 Agustus 2019 | 19:24 WIB

Tak Diatasi, Kebakaran Hutan Bisa Sebabkan ISPA yang Berujung Kematian

Tak Diatasi, Kebakaran Hutan Bisa Sebabkan ISPA yang Berujung Kematian

Health | Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:28 WIB

Pastikan Titik Api di Gunung Sumbing Padam, Tim Gabungan Lakukan Penyisiran

Pastikan Titik Api di Gunung Sumbing Padam, Tim Gabungan Lakukan Penyisiran

Jawa Tengah | Senin, 12 Agustus 2019 | 13:57 WIB

Polisi Sebut Kebakaran Hutan di Gunung Guntur Ulah Pemilik Lahan

Polisi Sebut Kebakaran Hutan di Gunung Guntur Ulah Pemilik Lahan

Jabar | Minggu, 11 Agustus 2019 | 20:22 WIB

BMKG Pastikan Tak Ada Asap Karhutla Masuk Wilayah Malaysia

BMKG Pastikan Tak Ada Asap Karhutla Masuk Wilayah Malaysia

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 13:01 WIB

8 Polda Fokus Tangani Kebakaran Hutan

8 Polda Fokus Tangani Kebakaran Hutan

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 12:28 WIB

Terkini

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB