Kasus Mati Listrik Massal: 6 Gugatan ke PLN Sudah Terdaftar di PN Jaksel

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:10 WIB
Kasus Mati Listrik Massal: 6 Gugatan ke PLN Sudah Terdaftar di PN Jaksel
Advokat Azaz Tigor Nainggolan yang mengatasnamakan masyarakat menggugat PT. PLN Persero. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Seorang advokat Azaz Tigor Nainggolan yang mengatasnamakan masyarakat menggugat PT. PLN Persero atas peristiwa mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019) hari ini.

Gugatan yang dilakukan Azaz Tigor merupakan gugatan keenam bagi PLN terkait kasus mati listrik massal.

Melalui gugatan nomor 696/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL itu, Tigor menilai PLN telah lalai dalan melaksanakan kewajibannya yang diatur melalui Undang-Undang-Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 28 dan pasal 29.

Atas dasar itu, Tigor menuntut PLN agar dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga ia meminta direksi PLN untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.

Ilustrasi logo PLN. [Dok. PLN]
Ilustrasi logo PLN. [Dok. PLN]

Sebelum Tigor, sudah ada lima gugatan yang ditujukan kepada PLN melalui PN Jaksel.

Gugatan pertama dilayangkan oleh Warga Jakarta Selatan, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello, pemilik ikan koi yang mati akibat mati listrik pada Kamis (8/8/2019).

Ariyo menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,9 juta dan Petrus menuntut Rp 9,2 juta. Sehingga total gugatan keduanya sebesar Rp 11,1 juta.

Kedua, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 313 triliun. Gugatan FAMI terdaftar di PN Jaksel Nomor perkara 648/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Kamis (8/8/2019).

Ketiga, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia menuntut ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Gugatan LKBHRI sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL pada Jumat (9/8/2019).

Keempat, Sejarawan JJ Rizal dan dua orang penggugat lain yang merasa dirugikan akibat kematian ikan koi juga mengajukan gugatan ke PN Jaksel dengan nomor 681/PDT.G/19/PN JKT.SEL.

Adapun total jumlah ikan yang mati milik Para Penggugat sebanyak 69 ekor yang mayoritas ikan koi dalam berbagai jenis dan ukuran.

Dalam petitumnya Para Penggugat antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut menghukum PLN untuk membayar kepada penggugat atas kerugian material sebesar Rp 54,25 juta dan membayar kepada penggugat atas kerugian imaterial sebesar Rp 150 juta.

Kelima, Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI melalui kuasa hukum Winner Pasaribu dan Muhammad Ali Hasan telah menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan resmi dilayangkan pada 6 Agustus 2019 dan telah terdaftar dengan nomor registrasi No. 454/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

Ketua KKI David Tobing mengatakan, kelompoknya menggugat perusahaan setrum pelat merah ini karena insiden black out pekan lalu dianggap telah merugikan konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PLN Kembali Digugat karena Mati Listrik Massal

PLN Kembali Digugat karena Mati Listrik Massal

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:57 WIB

Listrik di Wilayah Mekarsari Bekasi Padam Lima Jam, PLN Minta Maaf

Listrik di Wilayah Mekarsari Bekasi Padam Lima Jam, PLN Minta Maaf

Jabar | Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:32 WIB

LIVE STREAMING: PLN Digugat Lagi karena Mati Lampu Massal

LIVE STREAMING: PLN Digugat Lagi karena Mati Lampu Massal

Video | Rabu, 21 Agustus 2019 | 10:31 WIB

Menteri BUMN Rini Soemarno Baru Minta Maaf soal Mati Listrik Massal PLN

Menteri BUMN Rini Soemarno Baru Minta Maaf soal Mati Listrik Massal PLN

Bisnis | Selasa, 20 Agustus 2019 | 10:41 WIB

Terkini

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:04 WIB

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:02 WIB

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:00 WIB

Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!

Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:58 WIB