ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden

Kamis, 29 Agustus 2019 | 22:00 WIB
ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden
(Shutterstock)

Pada Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 disebutkan, pemerintah negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi lewat instrumen hukum pidana.

”Karena itu, pembaharuan KUHP warisan kolonial juga seharusnya tidak lagi memuat pasal-pasal penghinaan presiden.”

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI