Pada Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 disebutkan, pemerintah negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi lewat instrumen hukum pidana.
”Karena itu, pembaharuan KUHP warisan kolonial juga seharusnya tidak lagi memuat pasal-pasal penghinaan presiden.”