Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian

Arsito Hidayatullah, Erick Tanjung

Rabu, 15 Mei 2019 | 22:22 WIB
Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian
Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif ICJR. [Capture/Olah grafis Suara.com]

Suara.com - Di era yang sudah kian berkembang maju di mana demokrasi diyakini juga sudah berjalan sedemikian rupa, nyatanya masyarakat Indonesia masih terus menemukan beragam kasus ujaran kebencian dalam kehidupan sehari-harinya. Jika dulu banyak terkait suku, ras atau antar-agama, kini banyak soal perbedaan politik, bahkan paham pemikiran.

Yang membuat miris, perkembangan teknologi di era digital justru turut dimanfaatkan untuk memperluas penyebaran ujaran-ujaran kebencian tersebut, terutama lewat jalur media atau jejaring sosial. Akibatnya, hampir sepanjang waktu setiap harinya, bisa ditemukan beragam unggahan atau postingan semacam itu, baik dalam wujud teks, gambar, hingga video.

Perkembangan lainnya adalah fenomena ramainya pelaporan ke institusi penegak hukum, bahkan kerap kali saling lapor antara dua pihak berlawanan, yang oleh aparat sendiri sebagian besar juga cukup cepat ditindaklanjuti. Penggunaan UU ITE yang sedari awal kehadirannya sudah mengundang kontroversi, pun akhirnya kian banyak terdengar.

Terkait hal itu, Suara.com baru-baru ini berkesempatan berbincang dengan Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). Bagaimana pandangannya mengenai perkembangan akhir-akhir ini, dan apa solusi terbaik menurutnya ke depan? Berikut petikan wawancaranya:

Adakah pergeseran dalam pola atau sistematisasi penyebaran ujaran kebencian, semisal antara sebelum hiruk-pikuk Pilpres dan setelahnya?

Saya rasa jumlahnya saja yang makin masif, karena media sosial digunakan juga secara masif. Dan polarisasi ini kan terjadi karena kita hanya punya dua calon presiden sebagai konsekuensi logis dari presidential threshold. Seandainya tidak ada presidential threshold, maka polarisasi tidak akan setajam saat ini.

Dulu ujaran kebencian paling banyak mengenai agama dan suku. Tapi kekinian banyak menyasar pada tema antargolongan, terutama perbedaan politik. Benar begitu?

Saya lebih suka menggunakan (istilah) propaganda kebencian, karena ada sifat aktif dari pelakunya dan bersikap memusuhi serta mengajak orang lain melakukan hal yang sama.

Konteks antargolongan kalau dalam hukum pidana tidak menyasar pada soal perbedaan politik sebenarnya. Namun secara spesifik terhadap perbedaan yang dapat dilihat secara kasat mata termasuk gender dan orientasi seksual.

baca juga

Apakah pergeseran tema itu bisa diartikan bahwa kini ujaran kebencian tak lagi sekadar spontanitas tapi lebih terstruktur? Artinya, ada "bandarnya"?

Bisa jadi. Namun sekali lagi, kalau menggunakan konstruksi hukum pidana, maka (ini) bukan soal perbedaan politik. Namun, hukum pidana kita saat ini dan yang akan datang (RKUHP) tidak mengenal pidana terhadap orang yang membiayai propaganda kebencian.

Kekinian, banyak orang saling lapor atas dugaan menyebar ujaran kebencian --antara dua kubu capres misalnya. Apakah ini wajar atau bagaimana dari segi hukum, terutama kalau mengingat UU ITE mengandung pasal karet?

Persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi kalau penafsirannya menggunakan penafsiran propaganda kebencian, atau kalau dalam bahasa Inggris disebut sebagai "incitement to hatred". Dan kenapa orang saling lapor, karena hukum pidana tidak lagi digunakan sebagai sarana akhir untuk mencapai tujuan hukum yang salah satunya yaitu ketertiban umum, namun menjadi sarana utama untuk mencapai tujuan hukum.

Rilis kasus ujaran kebencian pemilik akun Antonio Banerra di Polda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)
Rilis kasus ujaran kebencian pemilik akun Antonio Banerra di Polda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

Staf Ahli Kemenkominfo Henry Subiakto sempat menilai UU ITE tak ampuh menangkal hoaks. Bagaimana menurut ICJR?

Soal hoaks itu ada soal sosiologis juga, karena kalau tingkat literasi rendah, maka akan sulit mengatasi hoaks. Dan nggak semua hoaks juga bisa dipidana. Hanya kabar bohong yang membawa kerugian terhadap harta dan nyawa yang bisa dilakukan penegakan hukum (terhadapnya).

Soal propaganda kebencian, seandainya (dalam) hukum dilakukan penegakan dengan baik dan penegakannya bisa menyasar aktor-aktor intelektual, ini bisa menjadi trigger untuk orang lain tidak melakukan hal yang serupa.

Soal persekusi terhadap orang-orang yang diduga melakukan ujaran kebencian, apa Anda melihat ada perbedaan setidaknya sejak Pilkada DKI (2017) sampai era Pilpres ini?

Agak sulit menjawabnya, karena saya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hal tersebut.

Kalau pelakunya (ujaran kebencian), apa ada perbedaan? Kalau dulu kan kerap dilakukan oleh massa ormas di dunia nyata maupun media sosial, kini banyak pula dilakukan oleh tokoh-tokoh politik misalnya. Itu bagaimana?

Kalau penyebaran data pribadi, ya, kalau jelas pelanggarannya, harus diproses hukum. Namun dulu juga ada seorang menteri yang menyebarkan data pribadi warganya, namun malah dibiarkan. Ini tidak membawa kebaikan apa pun buat seluruh masyarakat.

Saat ini, bahkan orang bicara revolusi di ruang tertutup saja seperti Permadi, bisa dilaporkan, karena terekam video dan diviralkan. Anda menilai ini wajar atau bagaimana?

Ketika hukum dicampuradukkan sama kepentingan politik, maka hal itu bisa jamak terjadi.

Apakah Anda melihat hal ini sama saja, tapi di ruang berbeda --dulu misalnya terkait agama semisal kasus Ahok dan kini politik-- atau bagaimana?

Ketika hukum dicampuri dengan kepentingan politik, atau apabila penegakan hukum dilakukan atas tekanan massa, maka hal itu bukan tidak mungkin terjadi.

Apakah Anda menilai segala pelaporan atas nama ujaran kebencian belakangan ini mengancam kebebasan berpendapat?

Saya ingin kembali pada penafsiran, (bahwa) jika menggunakan istilah ujaran kebencian, maka segala (ungkapan) rasa benci bisa diproses. Berbeda jika menggunakan propaganda kebencian, karena hanya yang bersifat aktif dan memiliki pengaruh yang bisa diproses hukum.

Menurut Anda, apa solusi atas persoalan-persoalan tersebut, baik oleh politisi, ormas, polisi dan lain-lain?

Pertama, literasi harus diperkuat. Jangan lupa, peringkat pendidikan kita juga tidak cukup baik bahkan di ASEAN. Maka, literasi menjadi PR paling penting yang harus sama-sama kita kerjakan secara serius.

Kedua, penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan politik ataupun tekanan massa. Karena bila penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara seperti itu, maka akan menjadi persoalan serius di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Okky Madasari Sentil Influencer: Jangan Sampai Opinion Leaders Jadi Opinion Dealers

Okky Madasari Sentil Influencer: Jangan Sampai Opinion Leaders Jadi Opinion Dealers

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:19 WIB

Di Balik Konten Alur Cerita Film: Solusi Praktis atau Merugikan Sinema

Di Balik Konten Alur Cerita Film: Solusi Praktis atau Merugikan Sinema

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Media Sosial Kini Jadi Strategi Baru Industri F&B Lokal Gaet Konsumen

Media Sosial Kini Jadi Strategi Baru Industri F&B Lokal Gaet Konsumen

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Tak Harus Selalu Upgrade Skill: Kita Juga Butuh Waktu Menjadi Diri Sendiri

Tak Harus Selalu Upgrade Skill: Kita Juga Butuh Waktu Menjadi Diri Sendiri

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Fenomena Downgrade Lifestyle: Saat Anak Muda Berani Lepas Gengsi

Fenomena Downgrade Lifestyle: Saat Anak Muda Berani Lepas Gengsi

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Digital Detox Bukan Cuma Tren: Kita Perlu Jeda dari Kebisingan Media Sosial

Digital Detox Bukan Cuma Tren: Kita Perlu Jeda dari Kebisingan Media Sosial

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Alarm dari Komdigi: Misteri di Balik Ketimpangan Pemblokiran Akun Anak TikTok vs Meta

Alarm dari Komdigi: Misteri di Balik Ketimpangan Pemblokiran Akun Anak TikTok vs Meta

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Jeda dari Media Sosial: Kita Tetap Baik-baik Saja Tanpa Update Setiap Hari

Jeda dari Media Sosial: Kita Tetap Baik-baik Saja Tanpa Update Setiap Hari

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Bahaya Brain Rot: Ketika Video Singkat Mengikis Fokus dan Daya Kritis

Bahaya Brain Rot: Ketika Video Singkat Mengikis Fokus dan Daya Kritis

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×