Berhalangan Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Istri Setnov

Jum'at, 30 Agustus 2019 | 21:11 WIB
Berhalangan Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Istri Setnov
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (20/11).

Suara.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (30/8/2019) hari ini. Sedianya Deisti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Deisti berhalangan hadir sehingga akan dilakukan penjawalan ulang.

"Yang bersangkutan minta direschedule, kita reschedule, dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).

Dalam kasus ini KPK juga sudah memeriksa kedua anak mantan Ketua DPR itu, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella pada Kamis (29/8/2019) kemarin.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada empat tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek e-KTP.

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (20/11).
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (20/11).

Mereka adalah anggota DPR RI Miriam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"Perkembangan proses penyidikan dan mencermati fakta yang muncul di persidangan. KPK menemukan permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan menetapkan empat orang tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Belum lama ini, KPK juga telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Surat Kaleng Mengatasnamakan Pegawai KPK Dukung Pansel Capim Beredar

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan E-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI