Sebut Kasus Bintang Kejora Bukan Makar, Polri ke ICJR: Sudah Baca UU Belum?

Senin, 02 September 2019 | 18:24 WIB
Sebut Kasus Bintang Kejora Bukan Makar, Polri ke ICJR: Sudah Baca UU Belum?
Aksi damai mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat Semarang (PRPPBS), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2019), diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. [Suara.com/Adam Iyasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun terkait desain logo dan bendera organisasi terlarang secara eksplisit cantumkan dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 4. Bendera bintang kejora dan logo burung mambruk bukan lambang daerah, melainkan lambang gerakan separatis di Provinsi Papua. Berikut penjelasan;

Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI