ICJR: Pengibaran Bintang Kejora Ekpresi Kultural, Tak Bisa Disebut Makar!

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 02 September 2019 | 15:43 WIB
ICJR: Pengibaran Bintang Kejora Ekpresi Kultural, Tak Bisa Disebut Makar!
Aksi damai mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dan Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Papua Barat Semarang (PRPPBS), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2019), diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Direktur Program Institusi for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai tindakan aparat kepolisian yang menangkap delapan mahasiswa dan aktivis Papua atas tuduhan makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora merupakan hal yang keliru.

Erasmus mengatakan pengibaran bendera Bintang Kejora merupakan ekspresi kultural masyarakat Papua.

Menurut Erasmus, Polri harus bersikap proporsional dan komprehensif dalam menangani isu Papua. 

Dia mengatakan, aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini sejatinya didasari atas masalah pelecehan dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua yang lambat direspon oleh Pemerintah Indonesia.

Selain itu, demonstrasi itu pun akibat belum adanya kejelasan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di bumi Cendrawasih.

"Di lain sisi, bendera bintang kejora adalah simbol yang sudah menjadi kultur bagi masyarakat Papua, sehingga demonstrasi dengan menggunakan bendera Bintang Kejora adalah sebuah ekspresi kultural, sehingga tidak dapat dikatakan adanya makar," kata Erasmus lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (2/9/2019).

Erasmus menjelaskan diskusi, ekspresi atau pendapat politik tidak dapat dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang makar sebagaimana yang dituduhkan kepada delapan mahasiswa dan aktivis Papua.

Menurutnya, jika merujuk pada rumusan Pasal 87 KUHP, maka harus ada niat dan permulaan pelaksanaan untuk memisahkan sebagian wilayah Negara.

Selain itu, kata Erasmus, tindakan perubahan ketatanegaraan pun tidak dapat dijerat pasal makar, termasuk permintaan referendum. Sebab, kata dia, penuntutan atas hak untuk menentukan nasib sendiri bukan hal yang tidak pernah dilakukan di Indonesia, contohnya praktik ketatangeranaan dalam peristiwa referendum Timor Timur 1999.

baca juga

"Proses referendum Timor-Timur mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional. Artinya, mengakui dan Indonesia pernah melakukan hak menentukan nasib sendiri sebagai praktik ketatanegaraan dalam arti umum," ujarnya.

Untuk itu, Erasmus pun meminta Polri agar berhati-hati dalam menggunakan pasal makar terhadap delapan mahasiswa dan aktivis Papua.

Di sisi lain, menurutnya Polri juga harus memberikan akses seluas-luasnya terhadap delapan mahasiswa dan aktivis Papua untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari pengacara.

"Mereka harus dilepaskan apabila tidak ada tindakan yang memang dapat dijerat dengan makar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Merdeka Ditangkap

Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Merdeka Ditangkap

News | Minggu, 01 September 2019 | 11:15 WIB

Kibarkan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Depan Istana, 2 Orang Ditangkap

Kibarkan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Depan Istana, 2 Orang Ditangkap

News | Minggu, 01 September 2019 | 07:49 WIB

Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dibiarkan Agar Tak Lahirkan Perlawanan

Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dibiarkan Agar Tak Lahirkan Perlawanan

News | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 16:30 WIB

Instruksi Kapolri Soal Pengibar Bendera Kejora Berlaku di Seluruh Indonesia

Instruksi Kapolri Soal Pengibar Bendera Kejora Berlaku di Seluruh Indonesia

News | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 09:40 WIB

Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Depan Istana, Wiranto: Pasti Ada Hukumnya

Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Depan Istana, Wiranto: Pasti Ada Hukumnya

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 18:26 WIB

Mendagri Larang Rakyat Papua Kibarkan Bendera Bintang Kejora saat Demo

Mendagri Larang Rakyat Papua Kibarkan Bendera Bintang Kejora saat Demo

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:35 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×