Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 07 September 2019 | 22:14 WIB
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti beberapa poin yang ada di revisi Undang-undang KPK.

Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan Dewan Pengawas yang masuk dalam draft revisi UU KPK yang kini bergulir di DPR.

Ia pun mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah itu.

"Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa. Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Samad mengatakan, KPK sudah memiliki pengawas internal, yakni Direktorat Pengawas Internal atau PI yang berjalan dengan baik.

Ia pun mengaku pernah disidang oleh Pengawas Internal saat masih memimpin lembaga superbodi itu. Bahkan kata Samad, sidang terhadap dirinya disiarkan langsung oleh media massa.

"Zaman saya, ada nggak seorang kepala lembaga disidang etik. Walau saya Ketua KPK tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," ucap Samad.

Hal yang sama dikatakan ‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Kurnia menuturkan keberadaan Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.

Sebab kata Kurnia, sudah ada pengawas internal di KPK. Selain itu juga dipantau oleh sejumlah lembaga dan publik

baca juga

"KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan‎," ucap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut sejak hadirnya KPK, tidak ada terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas.

"Untuk kasus BLBI, Syafruddin Arsya Temenggung atau SAT bukan vonis bebas tapi lepas. Ini menandakan dakwaan KPK masih terbukti," tandasnya.

Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.

Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat

Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat

News | Sabtu, 07 September 2019 | 21:10 WIB

ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi

ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi

News | Sabtu, 07 September 2019 | 20:48 WIB

Disebut Ada Budaya Saling Curiga di KPK, Abraham Samad Sekakmat Anggota DPR

Disebut Ada Budaya Saling Curiga di KPK, Abraham Samad Sekakmat Anggota DPR

News | Sabtu, 07 September 2019 | 18:23 WIB

ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi

ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi

News | Sabtu, 07 September 2019 | 17:51 WIB

DPR: Revisi UU KPK Keinginan dari KPK, Kami Hanya Support

DPR: Revisi UU KPK Keinginan dari KPK, Kami Hanya Support

News | Sabtu, 07 September 2019 | 17:18 WIB

Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri

Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri

News | Sabtu, 07 September 2019 | 16:39 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×