Array

Jaksa KPK Minta Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Setya Novanto

Selasa, 10 September 2019 | 11:45 WIB
Jaksa KPK Minta Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Setya Novanto
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana korupsi kasus proyek e-KTP Setya Novanto. Burhanuddin menilai permohonan PK yang diajukan Setnov tidak memiliki alasan hukum.

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam sidang kedua permohonan PK yang diajukan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Burhanuddin mengatakan permohonan PK yang diajukan Setnov tidak mempunyai alasan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c KUHAP yang mengatur tentang alasan yang dapat dijadikan dasar permohonan PK.

"Kami mohon supaya majelis hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon PK terpidana Setnov," kata Burhanuddin.

Berkenaan dengan itu, Burhanuddin pun mengungkapkan bahwasanya upaya permohonan PK oleh Setnov telah diduga oleh JPU. Hal itu menurutnya tidak lain telah dirancang dengan mulanya ada hal-hal baru yang diungkapkan oleh terpidana kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam persidangan mereka masing-masing.

"Akan tetapi hal-hal tersebut hanyalah kebojongan dan muslihat," ujarnya.

Untuk diketahui, Setnov di vonis hakim pengadilan Jakarta Pusat, 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama.

Setnov juga harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat. Bila tak bayar uang pengganti, maka harta milik Setnov akan diajukan penyitaan. Namun, bila harta Setnov tak cukup dibayarkan maka akan diganti penjara 2 tahun.

Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Belakangan mantan Ketua DPR RI itu pun mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai terpidana atas vonis yang telah diterima Setnov dalam perkara korupsi proyek E-KTP.

Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setya Novanto

Adapun sidang perdana terkait PK diajukan Setnov telah digelar sejak, Rabu (28/8/2019) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI