42 Perusahaan Disegel karena Karhutla, Walhi: Tak Berdampak Efek Jera

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 16 September 2019 | 15:33 WIB
42 Perusahaan Disegel karena Karhutla, Walhi: Tak Berdampak Efek Jera
Dewan Eksekutif Nasional Politik Walhi Khalisah Khalid. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 42 perusahaan di lima provinsi akibat dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penyegelan itu dianggap tidak akan berdampak jera bagi pemilik korporasi.

Hal itu disampaikan Dewan Eksekutif Nasional Politik Walhi Khalisah Khalid. Khalisah menilai pembakaran hutan dan gambut yang dilakukan korporasi masih masuk ke dalam kejahatan biasa di mata hukum. Ia menilai hingga saat ini pemerintah belum tegas, sehinga membuat korporasi yang mayoritas konsen terhadap ladang sawit menganggap enteng meskipun sudah diseret ke jalur hukum.

"Efeknya selama negara tidak menunjukkan wibawanya di depan korporasi dengan memutus permisis dan kemudian terus melindungi korporasi maka upaya hukum apa pun tidak akan menimbulkan efek jera," kata Khalisah di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

"Karena dia (akan berpikir) okey bisa berganti nama (perusahaan) ke depan atau ya sudah tinggal jalanin putusan toh enggak kenapa-kenapa juga gitu untuk seterusnya," Khalisah menambahkan.

Khalisah kemudian menekankan bahwa masalah karhutla sebenernya akan berpusar pada politik hukum. Di mana tidak ada efek apapun dalam eksekusi hukum yang diberikan kepada korporasi yang dinyatakan bersalah.

"Itu kenapa kalau kemudian kita masyarakat sipil yang menggugat korporasi jadi sangat sulit, nah dorongan kita ya sikap pemerintahnya itu," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 42 perusahaan di lima provinsi. Di antaranya Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Sebanyak 42 perusahaan disegel akibat terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 43 titik lokasi tersebut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut penyegelan dilakukan setelah tim dilapangan melakukan pemantauan sejak bulan Juli dan Agustus, di lima provinsi.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan penyegelan, upaya ini kami lakukan untuk penegakan hukum. Sampai hari ini ada 42 perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu lokasi (lahan konsesi) milik masyarakat. Sehingga total ada 43 lokasi yang kami segel," kata Rasio di Gedung BNBP, Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bandara Tertutup Asap Kebakaran Hutan, Pesawat Jemaah Haji Gagal Mendarat

Bandara Tertutup Asap Kebakaran Hutan, Pesawat Jemaah Haji Gagal Mendarat

News | Senin, 16 September 2019 | 15:17 WIB

Kebakaran Hutan, Penerbangan Nunukan - Tarakan Ditutup

Kebakaran Hutan, Penerbangan Nunukan - Tarakan Ditutup

News | Senin, 16 September 2019 | 14:14 WIB

Darurat Kebakaran Hutan, LSM Kirim Surat ke Jokowi: Marah, Sedih dan Kecewa

Darurat Kebakaran Hutan, LSM Kirim Surat ke Jokowi: Marah, Sedih dan Kecewa

News | Senin, 16 September 2019 | 13:39 WIB

Dampak Kabut Asap, 100 Ribu Orang Kena ISPA di Kalimantan dan Sumatera

Dampak Kabut Asap, 100 Ribu Orang Kena ISPA di Kalimantan dan Sumatera

Health | Senin, 16 September 2019 | 11:35 WIB

Terkini

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB