Kebakaran Hutan, 500 Warga Kalimantan Barat Gugat Perusahaan dan Negara

Sabtu, 21 September 2019 | 20:41 WIB
Kebakaran Hutan, 500 Warga Kalimantan Barat Gugat Perusahaan dan Negara
Ilustrasi kebakaran hutan.

Suara.com - Sebanyak 500 warga Kalimantan Barat akan menggugat secara perdata terhadap negara serta perusahaan, dalam kasus pembakar hutan serta lahan.

Wakil penggugat sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Asap, Kebakaran Hutan dan Lahan (Maskeran) Beni Sulastiyo mengatakan, dia bersama 11 perwakilan lain sudah memberikan surat kuasa kepada LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak untuk mengajukan gugatan, Jumat (20/9).

Beni menuturkan, upaya gugatan tersebut akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action dan citizen lawsuit. Mereka menilai negara telah gagal melindungi masyarakat Kalimantan Barat dari ulah korporasi pembakar lahan.

"Akan dilakukan dalam dua bentuk yaitu class action untuk menggugat pembakar lahan, serta citizen lawsuit guna menggugat negara karena telah gagal melindungi masyarakat Kalbar dari ulah korporasi pembakar lahan," ujar Beni dalan keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2019).

Tak hanya itu, Beni menuturkan pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membantu LBH UMP mempersiapkan materi gugatan.

"Mudah-mudahan dalam tiga sampai empat hari ke depan, bahan-bahan materi gugatan yang akan kami ajukan sudah bisa kami serahkan ke LBH UMP," tutur Beni.

Direktur LBH UMP Denie Amiruddin menuturkan, penyerahan surat kuasa dari para penggugat tersebut adalah tindak lanjut pertemuan antara kelompok warga Kalbar yang resah terhadap pembakaran lahan.

Denie mengatakan, rencana gugatan yang akan dilakukan sekitar 500 orang tersebut adalah kemajuan besar dalam peradaban hukum di Kalimantan Barat.

Pasalnya, kata dia, persoalan karhutla dan pencemaran udara akibat asap pembakaran sudah terjadi belasan tahun, namun belum pernah ada gugatan.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Hutan 249 Orang Jadi Tersangka dan 6 dari Korporasi

"Padahal dalam perundang-undangan, masyarakat memiliki hak untuk melakukan gugatan kepada siapa pun jika merasa dirugikan, termasuk terhadap negara,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI