2 Hari Kerusuhan, Jokowi Tetap Tak Mau Keluarkan Perppu Ganti UU KPK

Rabu, 25 September 2019 | 19:24 WIB
2 Hari Kerusuhan, Jokowi Tetap Tak Mau Keluarkan Perppu Ganti UU KPK
Demo mahasiswa di Gedung DPR. (Suara.com/Ria Rizki)

Kemudian, jangka waktu SP3 selama dua tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara, diubahnya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara.

Berikutnya, terdapat pertentangan sejumlah norma, hilangnya posisi penasihat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan, hilangnya kewenangan penanganan kasus yang meresahkan publik, KPK hanya berkedudukan di ibu kota negara, tidak ada penguatan dari aspek pencegahan, dan kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI