Array

Interupsi, PKS Minta RKUHP Disahkan Tapi Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Kamis, 26 September 2019 | 16:03 WIB
Interupsi, PKS Minta RKUHP Disahkan Tapi Pasal Penghinaan Presiden Dihapus
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana segera disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019.

Namun, PKS meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dihapuskan atas dasar beragam alasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf melalui interupsinya saat Rapat Paripurna ke-11 DPR RI diselenggarakan, Kamis (26/9/2019).

PKS menilai RKUHP mesti segera disahkan sebagai bentuk kesuksesan reformasi hukum di Indonesia.

"RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan perintah seluruh fraksi kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita," kata Muzammil di ruang rapat paripurna.

Di lain sisi, PKS menginginkan ada pasal yang dihapuskan dalam RKUHP yakni pasal 218, 219, dan 220 yakni soal penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden.

Muzammil menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus pasal yang mengatur soal penghinaan presiden.

Keputusan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007. Saat itu MK menimbang bahwa pasal penghinaan presiden itu malah akan memunculkan ketidakpastian hukum lantaran sangat rentan menjadi multitafsir.

Kemudian Muzammil mengatakan, pasal penghinaan presiden itu juga malah membungkam kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Baca Juga: Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi

Padahal menurutnya, seorang presiden memiliki hak preogatif yang luas sehingga harus siap menerima kritik dari seluruh elemen masyarakat.

"Jika tidak, akan berpotensi kekuasaan yang otoriter, sakralisasi terhadap institusi kepresidenan yang disebut power tend to corrupt, absolut power corrupt absolutely," katanya.

Selain alasan itu, Muzammil juga mengatakan keberadaan pasal penghinaan presiden justru akan berpotensi menurunkan indeks demokrasi Indonesia pada pemerintah era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dengan demikian, PKS meminta agar pasal penghinaan presiden untuk dicabut dari RKUHP.

"Menurut BPS hak-hak politik turun 0,8, empat poin pada 2017-2018, begitu pula hak sipil turun 0,29 poin pada 2017-2018," tuturnya.

"Kedua hak politik dan aspek kebebasan sipil ini adalah indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI