Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," seperti dalam putusan kasasi.
Tanggal 9 Juli 2019 juga adalah masa akhir tahanan Syafruddin sehingga Syafruddin pun langsung keluar rutan gedung KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. (Antara)