Tiga Bulan Tak Bayar Infak, Sekolah di Perbatasan Ini Berhentikan Siswanya

Chandra Iswinarno

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 19:12 WIB
Tiga Bulan Tak Bayar Infak, Sekolah di Perbatasan Ini Berhentikan Siswanya
Staf pengajar dan pimpinan SMP Muhammadiyah Nunukan memberikan penjelasan soal infak sekolah. [Antara]

Suara.com - Lantaran tidak membayar infak, Pelajar SMP Muhammadiyah Nunukan, Kalimantan Utara bernama Muhammad Sulman yang duduk di kelas IX A diberhentikan dari sekolah.

Pemberhentian tersebut dilakukan melalui pemberitahuan surat yang disampaikan bernomor: 094/INS/III.4.AU/A/X/2019 perihal pengembalian siswa kepada orangtua/wali.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala SMP Muhammadiyah Nunukan Siti Hatijah SE tertanggal 2 Oktober 2019 tersebut dijelaskan, alasan pihak sekolah memberhentikan Muhammad Sulham karena siswa bersangkutan telah melanggar tata tertib sekolah karena tidak pernah masuk belajar atau jarang masuk sekolah.

Lalu alasan lainnya, demi kemajuan dan perkembangan anak-anak kita ke depannya, semoga suasana belajar dan lingkungan barunya nanti dapat menjadi lebih baik.

Sebelum diterbitkan surat pemberhentian ini, SMP Muhammadiyah Nunukan telah mengeluarkan pengumuman bernada ancaman kepada siswa yang tidak melunasi biaya administrasi infak untuk Juli-September 2019.

Surat bernada ancaman tersebut ditandatangani Wakil Bidang Kurikulum Rismah dan Kepala SMP Muhammadiyah Nunukan Siti Hatijah tertanggal 18 September 2019.

Dalam surat tersebut berbunyi "Disampaikan seluruh siswa SMP Muhammadiyah Nunukan bahwa tidak akan diikutkan ulangan penilaian tengah semester (PTS) jika tidak melunasi administrasi (infak bulan Juli-September 2019)".

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP Muhammadiyah Nunukan Rismah ketika ditemui Antara di sekolahnya menuturkan, tindakan yang ditempuh pihak sekolah sudah tepat.

Lantaran, sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan seluruh orangtua/wali siswa membicarakan perihal pembayaran infak sebesar Rp 75.000 per siswa setiap bulan. Pembayaran infak ini terpaksa ditarik dari orangtua/wali siswa karena dana biaya operasional sekolah (BOS) tidak cukup membayar honor tenaga gurunya.

baca juga

"Kami mau makan apa, pak? Kalau tidak menarik uang dari siswa. Sementara dana BOS tidak cukup untuk membayar honor guru," ujar Rismah sedikit emosi menanggapi pemberhentian seorang siswanya ini, Kamis (.

Rismah juga mengaku heran atas sikap orangtua Muhammad Sulham yang baru menolak membayar uang infak tersebut. Padahal, anaknya mengenyam pendidikan di sekolah itu sejak kelas VII.

SMP Muhammadiyah Nunukan yang hanya memiliki siswa sebanyak 100 orang itu, kata Rismah, jumlah dana BOS tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sekolah dan tenaga pengajarnya.

Menyinggung soal penarikan dana infak dari siswa setiap bulan diakuinya memang kebijakan internal sekolah itu atas kesepakatan bersama orangtuanya.

Kemudian, Rismah mengakui surat bernada ancaman yang ditujukan kepada siswanya yang tidak melunasi pembayaran dana infak itu. Begitu pula dengan surat pemberhentian terhadap siswanya bernama Muhammad Sulham.

Alasannya sesuai isi surat itu bahwa Munammad Sulham jarang masuk belajar dan orangtuanya menolak membayar biaya infak sebesar Rp 75.000 selama Juli 2019 hingga September 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendikbud: Guru Honorer Dibayar Dana BOS Rawan Penyimpangan

Mendikbud: Guru Honorer Dibayar Dana BOS Rawan Penyimpangan

News | Rabu, 11 September 2019 | 15:55 WIB

Akhirnya, Gaji Guru Honorer Depok Cair, Ini Besarannya

Akhirnya, Gaji Guru Honorer Depok Cair, Ini Besarannya

Jabar | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 16:23 WIB

Tragis, Gaji Guru Honorer di Depok Belum Cair, Anak Nunggak SPP Tiga Bulan

Tragis, Gaji Guru Honorer di Depok Belum Cair, Anak Nunggak SPP Tiga Bulan

Jabar | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 13:36 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×