Baru Sepekan Menjabat, Kapolda Riau Tahan Bos Perusahaan di Kasus Karhutla

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 08 Oktober 2019 | 10:52 WIB
Baru Sepekan Menjabat, Kapolda Riau Tahan Bos Perusahaan di Kasus Karhutla
Ilustrasi penjara/sel.(Shutterstock)

Suara.com - Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi langsung menggebrak. Khususnya terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Pada Senin (7/10/2019) malam, Polda Riau resmi menahan penanggung jawab PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berinisial AOH, dalam kasus karhutla Riau.

Sebelumnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2019.

"Benar, tersangka korporasi Karhutla malam ini ditahan dengan nama inisial AOH, penanggung jawab PT SSS," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com) Selasa (8/10/2019).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan Senin malam, 7 Oktober 2019, dengan tersangka penanggung jawab berinisial AOH.

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka Karhutla secara korporasi awal Agustus 2019 lalu setelah Polda Riau melakukan penyelidikan sejak Februari tahun yang sama.

Namun, baru hari Senin malam, Polda Riau menahan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.

Luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi menyebut, hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian perusahaan.

Sejumlah direksi perusahaan mulai dari direktur utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara itu.

Baca Juga: Manfaatkan Karhutla Riau, Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengakui, proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama.

Penyebabnya, polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.

Ia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI