Suara.com - Anggota dewan atau senator asal Aceh Fachrul Razi mengatakan, bahwa proses hukum atas laporannya terhadap Denny Siregar pada Juli 2019 di Mabes Polri masih terus berlanjut.
Diketahui, Denny Siregar dilaporkan lantaran dinilai menghina rakyat Aceh atas pernyataannya melalui video di media sosial yang menyinggung pelegalan poligami dalam rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang hukum keluarga.
Pada saat itu, laporan ke Mabes Polri disampaikan bersama Muhammad Saleh, Juru Bicara Partai Aceh dan Fahmi Mada selaku tokoh masyarakat Aceh di Jakarta.
Menurut Fachrul, bahwa proses hukum atas laporan tersebut telah masuk pada tahap pemanggilan terhadap pelapor pada pekan ini.
![Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, melalui Juru Bicara Muhammad Saleh, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, untuk mempertanyakan tindak lanjut pelaporan terhadap buzzer Denny Siregar. [Moduesaceh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/10/03/81437-denny-siregar-hina-aceh.jpg)
“Infonya minggu ini diproses iya pekan ini. Jumat itu masih pemanggilan aja terhadap pelapornya,” kata Fachrul kepada Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Ia mengatakan pemanggilan terhadap pelapor yang merupakan Partai Aceh yakni untuk memberikan keterangan pertama. Setelahnya, pemanggilan berikutnya ditujukan kepada Denny Siregar selaku terlapor.
“Yang melaporkan itu kan Partai Aceh, informasi terakhir saya dengar itu pelapornya akan dipanggil oleh Mabes Polri untuk memberikan keterangan pertama,” imbuh dia.