Maka itu, Novel yang merupakan bagian dari Direktorat Penindakan tak mungkin melakukan intervensi terhadap sebuah kasus apa pun.
"Jadi kalau saya melakukan intervensi, masak iya dikatakan seolah KPK tidak punya integritas, kan enggak mungkin. Saya kira tidak seperti itu. Dan saya tidak bisa mengakses perkara di luar dari apa yang saya tangani," katanya.
Untuk diketahui, KPK pernah menerima laporan pada tahun 2017 terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Anies saat menjabat sebagai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendibud).
Laporan kasus itu disampikan Direktur Goverment Againts Corruption And Discrimination Andar Mangatas Situmorang.
Andar menduga, Anies telah melakukan rasuah dana rombongan penulis, sastrawan, serta staf Indonesia ke Frankfurt Books Fair tahun 2015.
Dalam laporan Andar yang diterima KPK pada Kamis (9/3/2017), total dana rombongan Frankfurt Book Fair 14-18 Oktober 2015 yang diduga diselewengkan Anies mencapai Rp 146 miliar.