Atas perbuatannya, tersangka Loly dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancamam hukuman di atas lima tahun.
Kasus Nikah Pesanan di China, Pelaku Penjual Perempuan Indonesia Dibekuk
Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 16:22 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan
17 Oktober 2019 | 14:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI