Atas perbuatannya, tersangka Loly dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancamam hukuman di atas lima tahun.
Kasus Nikah Pesanan di China, Pelaku Penjual Perempuan Indonesia Dibekuk
Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 16:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Bongkar Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan
17 Oktober 2019 | 14:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 22:03 WIB
News | 21:47 WIB
News | 21:41 WIB
News | 21:32 WIB
News | 21:21 WIB