Kasus Nikah Pesanan di China, Pelaku Penjual Perempuan Indonesia Dibekuk

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 16:22 WIB
Kasus Nikah Pesanan di China, Pelaku Penjual Perempuan Indonesia Dibekuk
Ilustrasi perdagangan perempuan. [Shutterstock]

Atas perbuatannya, tersangka Loly dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancamam hukuman di atas lima tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI