Pemprov DKI Telisik Temuan 32 Taman Bermain Pakai Cat Berbahaya Bagi Anak

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 28 Oktober 2019 | 15:01 WIB
Pemprov DKI Telisik Temuan 32 Taman Bermain Pakai Cat Berbahaya Bagi Anak
Kepala DLH DKI Jakarta, Andono Warih saat menggelar sidak di PT Mahkota Indonesia di Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Sebanyak 32 taman bermain di Jakarta disinyalir menggunakan cat mengandung timbal yang berbahaya bagi anak-anak.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengaku sudah mempelajarinya.

Kepala Dinas LH, Andono Warih mengatakan hal tersebut. Menurutnya yang perlu disoroti dalam penggunaan cat untuk fasilitas umum peralatan bermain anak adalah syarat produknya.

"Sudah saya pelajari, intinya sebetulnya kalau kita lihat itu terkait syarat produk. Kami itu kalau Dinas LH lebih ke embien di lingkungan. Itu kan di produk. Produk cat atau apa," kata Andono di lapangan silang selatan Monas, Jakarta Pusat (28/10/2019).

Andono mengklaim sudah ada aturan soal standar cat yang digunakan untuk itu. Ia akan memeriksa soal bahan yang digunakan sebagai cat alat bermain anak.

"Di kami memang ada aturan standar produk, standar nasional, Internasional dan lainnya. Nah itu mestinya ke sana," jelasnya.

Mengenai kandungan timbal yang dinilai berbahaya, Andono tidak bisa berkomentar. Ia menyebut untuk kesehatan bagi anak karena cat itu harus dikonfirmasi ke ahli kesehatan.

"Kami tidak bisa merekomendasikan ke produknya. Kalau kesehatan itu normatif ke kesehatan. Itu lebih ke kesehatan," pungkasnya.

Laporan soal timbal dalam cat fasilitas bermain di taman itu berasal dari Kelompok aktivis lingkungan, Nexus 3. Kelompok ith mendeteksi peralatan bermain berlapis cat bertimbal di 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak.

baca juga

Temuannya berada di lima wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF). Dalam laporannya disebutkan 82 dari 119 atau 69 persen dari peralatan bermain yang dianalisis, memiliki konsentrasi timbal total di atas 90 bagian per juta (ppm).

Sedangkan aturan kandungan timbal itu diatur dalam Standar Nasional Indonesia atau SNI 8011 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan penggunaan timbal dalam cat adalah 600 bagian perjuta (ppm).

Aturan itu bahkan hanya sukarela dan perusahaan tidak diwajibkan. Standar tersebut jauh lebih longgar dibandingkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 90 bagian per juta (ppm).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keren, Taman Bermain Khusus Bikin Anak Difabel Bisa Main dengan Aman

Keren, Taman Bermain Khusus Bikin Anak Difabel Bisa Main dengan Aman

Health | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:05 WIB

25 Industri Rumahan di Jakarta Utara Dianggap Masih Mencemari Udara

25 Industri Rumahan di Jakarta Utara Dianggap Masih Mencemari Udara

News | Jum'at, 13 September 2019 | 15:58 WIB

DLH DKI Sebut 114 Pabrik di Jakarta Cemari Udara Lewat Cerobong Asap

DLH DKI Sebut 114 Pabrik di Jakarta Cemari Udara Lewat Cerobong Asap

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 21:26 WIB

DLH DKI Minta Anggaran Sampah Jakarta Jangan Disamakan dengan Surabaya

DLH DKI Minta Anggaran Sampah Jakarta Jangan Disamakan dengan Surabaya

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 19:18 WIB

Pemprov DKI Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Daun Pisang

Pemprov DKI Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Daun Pisang

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 19:10 WIB

Kadis LH Sebut Hujan Buatan untuk Atasi Polusi Baru Berupa Saran

Kadis LH Sebut Hujan Buatan untuk Atasi Polusi Baru Berupa Saran

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 22:24 WIB

DLH DKI Gelar Uji Emisi, Bestari: Telat Banget

DLH DKI Gelar Uji Emisi, Bestari: Telat Banget

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 21:00 WIB

Belum Update, Indonesia Diminta Ikuti Standar Ukuran Polusi Udara Dunia

Belum Update, Indonesia Diminta Ikuti Standar Ukuran Polusi Udara Dunia

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 18:22 WIB

Pemprov DKI Bantah Polusi Udara Jakarta Sudah Berbahaya

Pemprov DKI Bantah Polusi Udara Jakarta Sudah Berbahaya

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:25 WIB

72 Ton Sampah Kampanye Akbar Prabowo, Dinas LH DKI: Enggak Ada Masalah

72 Ton Sampah Kampanye Akbar Prabowo, Dinas LH DKI: Enggak Ada Masalah

News | Senin, 08 April 2019 | 18:10 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×