Prabowo Tolak Gaji Menteri Pertahanan

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:01 WIB
Prabowo Tolak Gaji Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Prabowo Subianto menolak gaji sebagai menteri pertahanan. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil menjelaskan jika Prabowo tidak akan mengambil gaji menteri pertahanan. Alasannya, Prabowo ingin mengabdi untuk negara.

"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo
tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR. Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," kata Dahnil di akun twitternya, @DahnilAnzar, Rabu (30/10/2019).

Prabowo Subianto telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.

Setelah resmi dilantik, besaran gaji yang akan diterima Prabowo pun cukup menarik untuk diketahui. Kira-kira berapa besarannya ya? Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Moneysmart.id jaringan Suara.com.

Gaji Pokok Menteri Ternyata Hanya Rp 5 Jutaan

Besaran gaji menteri sudah diatur lewat peraturan pemerintah. Dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, disebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.

Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di pasal 2 peraturan pemerintah tersebut. Bunyinya, Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Kalau dibandingkan dengan Anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 per bulannya.

Tunjangannya Rp 13 jutaan

Meski gaji pokoknya kecil, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan. Besaran tunjangan diatur di dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.

Di Ayat 1 dijelaskan, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.

Sementara mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah di Ayat 2, untuk Menteri diberikan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika gaji didapatkan Rp 5.040.000 ditambah tunjangan Rp 13.608.000, artinya Prabowo mendapatkan Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Selintas, besaran gaji ditambah tunjangan yang didapat Prabowo nampaknya tidak terlalu fantastis. Namun jangan salah, Prabowo justru akan mendapatkan uang cukup banyak dari dana operasional dan fasilitas lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Berpelat Dinas, Prabowo Unggah Foto Alphard saat Temui Panglima TNI

Viral Berpelat Dinas, Prabowo Unggah Foto Alphard saat Temui Panglima TNI

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:13 WIB

Jubir Benarkan Prabowo Tak Akan Ambil Gaji sebagai Menhan

Jubir Benarkan Prabowo Tak Akan Ambil Gaji sebagai Menhan

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:01 WIB

Prabowo Diklaim Bisa Masuk Amerika, Ini Kata Guru Besar UI

Prabowo Diklaim Bisa Masuk Amerika, Ini Kata Guru Besar UI

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 11:03 WIB

Kalahkan Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim Paling Dicari di Medsos

Kalahkan Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim Paling Dicari di Medsos

Jogja | Selasa, 29 Oktober 2019 | 20:49 WIB

Tito Karnavian Didesak Berikan Anies Kartu Kuning dan 4 Berita Lainnya

Tito Karnavian Didesak Berikan Anies Kartu Kuning dan 4 Berita Lainnya

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 07:10 WIB

Terkini

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:00 WIB

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:19 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:35 WIB

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:50 WIB

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:17 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:15 WIB