Antisipasi Petugas KPPS Meninggal saat Pemilu, KPU Usulkan Ini

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 11 November 2019 | 15:20 WIB
Antisipasi Petugas KPPS Meninggal saat Pemilu, KPU Usulkan Ini
Ketua KPU Arief Budiman saat memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penggunaan rekapitulasi (penghitungan) suara secara elektronik (e-rekap) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Arief Budiman usai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

"Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat UU. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," ujar Arief.

Arief mengatakan selama ini KPU menggunakan e-rekap dalam Sistem Perhitungan Suara (Situng). Namun kata dia, situng hanya bagian dari penyediaan informasi dan tidak bisa digunakan sebagai data resmi.

"Kalau selama ini kami menggunakan e-rekap dalam sistem di Situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil Pemilu," kata dia.

Tak hanya itu, Arief menuturkan pihaknya juga mengusulkan penyediaan salinan penghitungan suara dalam bentuk digital. Pasalnya kata dia, petugas KPPS harus menulis ratusan lembar agar seluruh peserta pemilu bisa memperoleh salinan hasil penghitungan.

"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," kata Arief.

KPU kata Arief juga mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

"Supaya nanti pada saat pemilu kita tidak lagi mulai dari awal. Karena setelah pemilu 2020, pilkada 2020 itu kan tidak ada pemilu sampai 2024, jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ucap dia.

baca juga

Lebih lanjut, Arief menuturkan jika akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka harus sudah selesai tiga tahun sebelumnya atau pada 2021.

"Kemudian kami mengusulkan apabila UU dalam beberapa hal harus direvisi, maka revisi UU harus sudah selesai 3 tahun sebelum penyelenggaraan pemilu. Jadi 2021 kami berharap revisi UU sudah selesai. Sehingga 1 tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," kata dia.

Kata Arief, usulan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

"Fakta yang terjadi di penyelenggaraan pemilu 2019, adanya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Dan kami menyampaikan beberapa usulan agar hal serupa bisa diantisipasi tidak terjadi lagi di pemilu berikutnya," ucap Arief.

Ia menambahkan selain menyampaikan usulan, KPU menyebut bahwa pihaknya sudah membuat kebijakan untuk memberikan santunan kepada penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia.

"Atas meninggalnya penyelenggara pemilu, KPU sudah membuat kebijakan untuk memberikan santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KoDe Inisiatif Tak Yakin e-Rekap Hilangkan Kecurangan Pemilu

KoDe Inisiatif Tak Yakin e-Rekap Hilangkan Kecurangan Pemilu

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 00:10 WIB

Ini Landasan Hukum KPU Wacanakan Sistem E-Rekap di Pilkada 2020

Ini Landasan Hukum KPU Wacanakan Sistem E-Rekap di Pilkada 2020

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 20:22 WIB

KPU Jamin Teknologi Indonesia Siap Jalani Sistem e-Rekap di Pilkada 2020

KPU Jamin Teknologi Indonesia Siap Jalani Sistem e-Rekap di Pilkada 2020

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 17:51 WIB

Mengharukan, Keluarga KPPS yang Wafat Ini Serahkan Santunan Untuk Kaum Papa

Mengharukan, Keluarga KPPS yang Wafat Ini Serahkan Santunan Untuk Kaum Papa

Jabar | Jum'at, 12 Juli 2019 | 14:07 WIB

10 Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal di Kota Bekasi Dapat Santunan KPU

10 Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal di Kota Bekasi Dapat Santunan KPU

Jabar | Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:51 WIB

MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan

MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:42 WIB

Hakim MK Tolak Lagi Dalil Kubu Prabowo: Situng Bukan Data Final Pemilu 2019

Hakim MK Tolak Lagi Dalil Kubu Prabowo: Situng Bukan Data Final Pemilu 2019

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 21:17 WIB

Jelang Putusan MK: Tompi Sindir BW, Kejanggalan 2 Saksi Prabowo Terbongkar

Jelang Putusan MK: Tompi Sindir BW, Kejanggalan 2 Saksi Prabowo Terbongkar

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 07:00 WIB

Bukan Diracun, Peneliti UGM: Ratusan KPPS Meninggal karena Penyakit Jantung

Bukan Diracun, Peneliti UGM: Ratusan KPPS Meninggal karena Penyakit Jantung

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 17:13 WIB

Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks  KPPS Tewas Diracun

Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:25 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×