FPI Klaim Dapat Surat Rekomendasi Izin Ormas dari Kemenag Era Lukman Hakim

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Senin, 11 November 2019 | 21:22 WIB
FPI Klaim Dapat Surat Rekomendasi Izin Ormas dari Kemenag Era Lukman Hakim
Ketua Umum FPI Sobri Lubis (tengah). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis mengklaim mendapat rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat FPI dari Menteri Agama terdahulu, Lukman Hakim Saefudin sebelum diganti Fachrul Razi.

"Enggak ada masalah. Sudah rapi semuanya sudah enggak ada masalah, rekomendasi Kemenag sudah kita dapat. Sudah lama sejak menteri yang lalu. menteri yang lalu Pak Lukman. Lengkapnya sama Munarman," kata Sobri di DPP FPI, Senin (11/11/2019).

Saat diklarifikasi, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membenarkan jika Kemenag telah memberikan rekomendasi kepada FPI.

Munarman mengklaim dengan surat rekomendasi Kemenag tersebut maka permasalahan izin FPI sebagai ormas sudah selesai dan tidak memerlukan izin.

"Enggak ada izin. Anda baca di undang-undang, kita sudah punya rekomendasi dari Kemenag, sudah di tangan kita," jelasnya.

Rekomendasi Kemenag tersebut menjadi dasar FPI untuk tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.

"Jadi tidak ada persoalan soal pendaftaran karena undang-undang kita dan dikuatkan dengan putusan MK, ormas tidak memerlukan pemerintah sekarang, bukan izin," tegasnya.

Putusan MK yang dimaksud Munarman ialah putusan MK bernomor 82/PUU-XI/2013. Putusan tersebut berisi soal perkara Pengujian UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945.

Pemohon uji materi (judicial review) tersebut dilakukan oleh PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Abdul Muti selaku Sekretaris Umum yang menjabat saat itu.

baca juga

Salah satu dalil yang diajukan pemohon ialah pengujian pembedaan ormas di lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU 17/2013.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan menteri agama yang baru, Fachrul Razi. Sebelumnya mantan wakil panglima TNI ini mengatakan masalah izin FPI yang belum diperpanjang itu sudah masuk ke ranah hukum.

"Enggak, itu kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau enggak kan izinnya sudah habis," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta pada Kamis (31/10/2019).

Ketika ditanya soal Kemenag yang memiliki peran untuk memberikan rekomendasi kepada FPI, Fachrul mengaku tidak akan memberikan rekomendasi soal khilafah.

"Kalau ditanya saya rekomendasi, khilafah tidak ada,” ucap dia.

Awak media kembali menanyakan soal apakah Kemenag tidak akan memberikan rekomendasi kepada FPI, Fachrul tak menjawab secara jelas. Ia mengatakan Kemenag akan memberikan rekomendasi secara umum.

"Kami enggak sebut satu per satu dong, kami secara umum saja. Kami merekomendasi secara umum,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPI Belum Berencana Tagih Janji Prabowo Pulangkan Habib Rizieq

FPI Belum Berencana Tagih Janji Prabowo Pulangkan Habib Rizieq

News | Senin, 11 November 2019 | 20:47 WIB

Menantu Sebut Habib Rizieq Alami Dua Kali Pencekalan Keluar Arab Saudi

Menantu Sebut Habib Rizieq Alami Dua Kali Pencekalan Keluar Arab Saudi

News | Senin, 11 November 2019 | 19:06 WIB

Perihal Imbauan MUI Jatim soal Salam Pembuka, Menag Tolak Tanggapi

Perihal Imbauan MUI Jatim soal Salam Pembuka, Menag Tolak Tanggapi

Video | Senin, 11 November 2019 | 18:20 WIB

Klaim Habib Rizieq Dicekal Pulang ke Indonesia, FPI: Pelanggaran HAM Serius

Klaim Habib Rizieq Dicekal Pulang ke Indonesia, FPI: Pelanggaran HAM Serius

News | Senin, 11 November 2019 | 18:09 WIB

Mahfud Minta Surat 'Pencekalan' Rizieq Shihab, FPI: Anda Level Bawah

Mahfud Minta Surat 'Pencekalan' Rizieq Shihab, FPI: Anda Level Bawah

News | Senin, 11 November 2019 | 20:10 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×