Bangun Putaran Layang di Lenteng Agung, Dishub Adakan Rekayasa Lalu Lintas

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 15 November 2019 | 20:05 WIB
Bangun Putaran Layang di Lenteng Agung, Dishub Adakan Rekayasa Lalu Lintas
ilustrasi pembangunan proyek jembatan layang atau flyover di Cipinang Lontar, Jakarta, Rabu (15/11).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membangun simpang tidak sebidang atau putaran layang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Pembangunan itu menimbulkan macet.

Untuk mengurai kemacetan, rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk mendukung pembangunan itu.

Pengerjaan putaran layang itu dilaksanakan sejak 1 November lalu, dan ditargetkan rampung 30 Desember 2019. Fasilitas itu akan didirikan tepat di depan kampus Institut Ilmu Sosial dan Politik (IISIP).

Selama masa pembangunan, jalur putar balik depan kampus IISIP arah Pasar Minggu dan sebaliknya yang ke arah Depok akan ditutup. Penutupan akan diberlakukan mulai besok, Sabtu (15/11/2019) pukul 24.00 WIB.

Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan berdasarkan keterangan resmi dari Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:

1. Pengalihan lalu lintas Utara /Pasar Minggu yang akan berputar balik menuju Utara /Pasar Minggu dialihkan melalui putaran balik setelah Universitas Pancasila (UP).

2. Pengalihan lalu lintas Selatan /Depok yang akan berputar balik ke arah Utara /Depok dapat melalui;
-Jl. Lenteng Agung- JI. Pasar Minggu-putar balik dí poltangan - ke arah Depok
-Jl. Lenteng Agung-JI. Jagakarsa Jl. Kebagusan-Jl. TB. Simatupang-putar balik traffic light pertanian - kembali Jl. TB. Simatupang- putar balik di ranco- JI. TB Simatupang- Jl. Lenteng Agung-ke arah Depok
-Jl. Lenteng Agung JI. TB, Simatupang putar balik traffic light pertanian- kembali
- Jl. TB. Simatupang-putar balik di ranco- JI. TB. Simatupang-Jl. Lenteng Agung ke arah Depok.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan PT. Pembangunan Perumahan (PP) selaku pelaksana pembangunan putaran layang IISIP bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan di lokasi pekerjaan. Meski demikian ia mengimbau agar pengguna jalan memperhatikan rekayasa lalin itu.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu- rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malioboro Bebas Kendaraan Akhir Pekan, Jalan Sekitarnya Dibuat Satu Arah

Malioboro Bebas Kendaraan Akhir Pekan, Jalan Sekitarnya Dibuat Satu Arah

Jogja | Senin, 04 November 2019 | 19:07 WIB

Anggaran Rp 62,5 Miliar Hanya untuk Bangun 49 Km Jalur Sepeda yang Diwarnai

Anggaran Rp 62,5 Miliar Hanya untuk Bangun 49 Km Jalur Sepeda yang Diwarnai

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 21:21 WIB

Odong-odong Dilarang di Jakarta, Produsen Terancam Merugi Ratusan Juta

Odong-odong Dilarang di Jakarta, Produsen Terancam Merugi Ratusan Juta

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 13:51 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB