Tukang Servis AC Peneror Air Keras Incar Pelajar dan Pedagang Sayur

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 18 November 2019 | 14:53 WIB
Tukang Servis AC Peneror Air Keras Incar Pelajar dan Pedagang Sayur
Polisi menunjukkan tersangka penyiraman air keras VY dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Misteri penyiraman air keras dengan soda api di sejumlah kawasan di Jakarta Barat telah terungkap. Dari serangkaian teror itu, polisi meringkus seorang tukang servis AC berinisial FY (29).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut, FY telah beraksi sebanyak empat kali. Tiga di antara menyasar sejumlah pelajar SMP dan seorang pedagang sayur.

Akso tersebut terjadi pada 3 November 2019 di dekat Mapolsek Kebon Jeruk. Hanya saja, soda api yang disiram oleh FY tidak terlalu berdampak sehingga korban tidak membuat laporan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (Suara.com/Arga).
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (Suara.com/Arga).

"Dari pengembangan yang dilakukan ternyata sebelumnya tanggal 3 November pernah sekali lagi, soda apinya sedikit jadi tidak terdampak dan tidak ada yang melapor," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

"Lokasinya di kebon jeruk, di dekat Polsek Kebon Jeruk, namun saat itu dia mengaku soda apinya sedikit sehingga tidak ada yang kena, jadi tidak ada yang lapor," sambungnya.

Gatot menyebut, pihaknya masih memeriksa kejiwaan FY. Dari pemeriksaan sementara, FY tidak dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

"Perkembangan psikologi untuk sementara tidak ada dugaan gangguan kejiwaan tapi masih di dalami," papar Gatot.

Lebih jauh, Gatot menambahkan jika pihaknya telah memeriksa urin FY. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan negatif menggunakan narkoba.

"Sudah kami lakukan, terkait narkoba dia masih negatif," tutup Gatot.

Dari tangan FY, polisi menyita barang bukti berupa 2 baju seragam korban, 1 baju kahfi korban, dan rekaman CCTV.

Tersangka kemudian dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau pasal 351 ayat (2) KUHP.

Kasus ini berawal dari dua siswi SMP diserang pelaku misterius dengan menggunakan air keras. Aksi penyiraman itu terjadi saat kedua korban pulang sekolah, Selasa (5/11/2019).

Akibat aksi teror air keras dari pelaku tak dikenal, korban bernama Aurel mengalami luka bakar di bagian bahu, tangan, dan badan. Aurel tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Kebon Jeruk, Jakarta. Sedangkan, Prameswari, korban lain mengalami luka di bagian tangan.

Tak lama berselang, insiden serupa kembali terulang. Insiden tersebut menimpa seorang penjual sayur keliling bernama Sakinah alias Enah (56).

Perempuan paruh baya itu menjadi disiram air keras pelaku misterius di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2019) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras

Foto | Sabtu, 16 November 2019 | 16:31 WIB

Pelaku Teror Penyiraman Air Keras Tukang Servis AC, Korban Dipilih Acak

Pelaku Teror Penyiraman Air Keras Tukang Servis AC, Korban Dipilih Acak

News | Sabtu, 16 November 2019 | 16:20 WIB

Polisi Sebut Penyerangan Air Keras di Jakbar Dilakukan Satu Orang

Polisi Sebut Penyerangan Air Keras di Jakbar Dilakukan Satu Orang

News | Sabtu, 16 November 2019 | 11:52 WIB

Siram Pelajar SMP Pakai Air Keras di Jakbar, Polisi Bekuk Satu Pelaku

Siram Pelajar SMP Pakai Air Keras di Jakbar, Polisi Bekuk Satu Pelaku

News | Sabtu, 16 November 2019 | 11:04 WIB

Ini Sketsa Wajah Penyiram Air Keras Dua Siswi SMP di Kebon Jeruk

Ini Sketsa Wajah Penyiram Air Keras Dua Siswi SMP di Kebon Jeruk

News | Jum'at, 15 November 2019 | 20:12 WIB

Sakinah Ceritakan Kronologi Teror Air Keras yang Menimpa Dirinya

Sakinah Ceritakan Kronologi Teror Air Keras yang Menimpa Dirinya

Video | Selasa, 12 November 2019 | 10:50 WIB

Disiram Air Keras Pelaku Misterius, Sakinah Berhenti Jualan Sayur Keliling

Disiram Air Keras Pelaku Misterius, Sakinah Berhenti Jualan Sayur Keliling

News | Selasa, 12 November 2019 | 10:33 WIB

Detik-detik Pedagang Sayur Keliling Disiram Air Keras di Jakarta Barat

Detik-detik Pedagang Sayur Keliling Disiram Air Keras di Jakarta Barat

News | Selasa, 12 November 2019 | 10:08 WIB

Setelah 2 Siswi SMP, Tukang Sayur Disiram Air Keras Sepulang Dagang

Setelah 2 Siswi SMP, Tukang Sayur Disiram Air Keras Sepulang Dagang

News | Senin, 11 November 2019 | 21:03 WIB

Siswi SMP Disiram Air Keras, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV

Siswi SMP Disiram Air Keras, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:56 WIB

Terkini

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB