Dipanggil Penyidik, Pelapor Sukmawati Bawa Bukti Video

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 25 November 2019 | 16:47 WIB
Dipanggil Penyidik, Pelapor Sukmawati Bawa Bukti Video
Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden pertama RI Soekarno, menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4).

Suara.com - Ratih Puspa Nusanti, selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019). Ratih bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan penodaan agama.

Sukmawati yang juga putri Soekarno itu dilaporkan lantaran membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Ratih didampingi oleh Koordinator Bela Islam. Wakil Ketua Korabi Azam Khan menyebut, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.30 WIB dan kekinian masih berlangsung.

"Pemeriksaan mulai setengah tiga dan masih berlangsung," kata Azam di Polda Metro Jaya.

Azam mengatakan, pihaknya diminta oleh penyidik untuk melampirkan materi tentang pelaporannya. Salah satunya, video saat Sukmawati melontarkan pernyataan yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno.

"Ya pemeriksaan hari ini, materinya masih tetap seperti bukti-bukti yang diajukan. Kan masih berjalan. Tentu materi itu adalah materi pihak penyidik meminta full," kata dia.

"Persoalnya penyidik bisa saja mengambil di Youtube (video Sukmawati) itu banyak kok. Tapi karena itu permintaan, kekurangannya kita tambahkan. Sekarang baru identitas (pelapor) dulu. Dan soal apa yang dilaporkan," Azam menambahkan.

Menurut Azam, apa yang dilaporkan Ratih memunyai indikasi hukum yang kuat. Sebab, Sukmawati dinilai telah menistakan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156 KUHP.

"Indikasi hukumnya cukup kuat kalau penyidik serius, kalau Polda serius, kalau Kapolri serius. Paslanya bisa 156 bisa 156 a. Tapi mendekatinya ke 156a. Ancaman hukumannya 5 tahun itu pasti," jelas Azam.

baca juga

Untuk diketahui, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2019), terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pada video yang beredar di YouTube, Sukmawati dalam sebuah forum sempat melemparkan pertanyaan kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran, serta pertanyaan tentang Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Begitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siang Ini, Pelapor Pertama Sukmawati Bakal Diperiksa Polisi

Siang Ini, Pelapor Pertama Sukmawati Bakal Diperiksa Polisi

News | Senin, 25 November 2019 | 10:23 WIB

Soal Kasus Sukmawati, Setara Institue Minta MUI Tidak Mengulangi Kasus Ahok

Soal Kasus Sukmawati, Setara Institue Minta MUI Tidak Mengulangi Kasus Ahok

News | Minggu, 24 November 2019 | 18:29 WIB

Eggi Sudjana Cs Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Kasus Sukmawati

Eggi Sudjana Cs Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Kasus Sukmawati

News | Jum'at, 22 November 2019 | 17:04 WIB

MPR ke PA 212: Tidak Usah Main Ancam-ancam Sukmawati Soekarnoputri

MPR ke PA 212: Tidak Usah Main Ancam-ancam Sukmawati Soekarnoputri

News | Jum'at, 22 November 2019 | 15:53 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×