PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Senin, 02 Desember 2019 | 12:08 WIB
PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR:  Tak Perlu Diatur Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan menyesalkan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Ia memandang PMA tersebut tidak diperlukan.

Sebab, kata Ace, dalam PMA disebutkan mengenai keharusan majelis taklim untuk mendaftarkan diri serta harus membuat laporan kegiatan setiap tahunnya. Hal itu dinilai Ace sebagai bentuk aturan yang berlebihan dari pemerintah terjadap keberadaan majelis taklim.

“Keluarnya PMA itu terlalu berlebihan karena itu tidak perlu diatur oleh pemerintah. Karena selama ini, majelis taklim itu sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. Kalau pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan dari majelis taklim, tentu itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tutur Ace di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (2/12/2019).

“Kok kita kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu ngaji harus daftar ke KUA. Menurut kami itu berlebihan,” ujarnya.

Ace menolak, jika pemerintah ikut mengintervensi keberadaan majelis taklim apapun alasannya. Mengenai pengakuan Menteri Agama Fachrul Razi yang berujar PMA itu bersifat positif bagi majelis taklim, Ace justru mempertanyakan keterlibatan Kemenag dalam urusan untuk mencampuri majelis taklim.

“Pertanyaan gini, apakah majelis taklim bermasalah? Apa majelis taklim dicurigai menebarkan radikalisme? Jadi menurut saya, tidak perlu punya kecurigaan apa yang berlangsung di tengah masyarakat. Apalagi, majelis taklim selama ini sangat positif membina nilai-nilai keagamaan. Dan menurut saya, tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat,” kata Ace.

Karena itu, Komisi VIII menghendaki agar PMA tentang Majelis Taklim tersebut direvisi atau ditiadakan sama sekali.

“Oleh karena itu maka PMA itu direvisi atau bahkan saya kira dicabut karena itu terlalu masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah,” kata Ace.

Diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.

baca juga

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.

"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag

Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag

News | Sabtu, 30 November 2019 | 21:12 WIB

Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?

Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?

News | Jum'at, 29 November 2019 | 21:50 WIB

Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali

Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:24 WIB

Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT

Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT

News | Kamis, 28 November 2019 | 15:57 WIB

Terima Rekomendasi Kemenag Soal Perpanjangan FPI, Tito: Tapi Masih Dikaji

Terima Rekomendasi Kemenag Soal Perpanjangan FPI, Tito: Tapi Masih Dikaji

News | Senin, 25 November 2019 | 14:23 WIB

Terkini

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo

Jakarta | Minggu, 08 November 2026 | 23:43 WIB

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

Selat Hormuz Memanas! Tiga Kapal Tanker Terbakar Usai Hantam Ranjau

News | Minggu, 08 November 2026 | 23:20 WIB

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Dari Misi Water Bombing ke Kecelakaan Fatal, Ini Fakta Jatuhnya Super Puma di Sungai Barito

Kalbar | Minggu, 08 November 2026 | 23:04 WIB

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Sempat Ditangguhkan, Binance Resmi Pulihkan Akses Penarikan Token

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 22:52 WIB

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Tito Karnavian hingga Badrodin Haiti Hadir

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:42 WIB

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Angin Kencang Robohkan Ruang Kelas SD di OKI, Siswa Tertimpa Kayu dan Terpaksa Pindah Belajar

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:29 WIB

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

Silaturahmi dengan Presiden Prabowo, Mendagri Tito Hadir Bersama 9 Mantan Kapolri Lintas Generasi

News | Minggu, 08 November 2026 | 22:27 WIB

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Obesitas Bisa Memicu Depresi, Sebaliknya Gangguan Mental Juga Bisa Bikin Berat Badan Naik

Health | Minggu, 08 November 2026 | 22:25 WIB

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Kasus Narkoba Seret Aipda Polres Empat Lawang, Ditangkap saat Mobilnya Diperiksa di Lubuklinggau

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 22:13 WIB

Gedung Perusahaan Minyak Raksasa Milik Arab Saudi Dihantam Serpihan Rudal

Gedung Perusahaan Minyak Raksasa Milik Arab Saudi Dihantam Serpihan Rudal

News | Minggu, 08 November 2026 | 22:10 WIB

×