Menag Fachrul Razi Terbitkan Aturan Layanan Sertifikasi Halal

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 06 Desember 2019 | 02:10 WIB
Menag Fachrul Razi Terbitkan Aturan Layanan Sertifikasi Halal
Menteri Agama atau Menag Fachrul Razi. (Foto: Antara)

Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan tentang layanan sertifikasi halal. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 982 Tahun 2019.

Dikutip dari situs Kemenag.go.id, Keputusan Menteri Agama Tentang Layanan Sertifikasi Halal menetapkan layanan halal meliputi kegiatan, yakni pengujian permohonan sertifikat halal, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, pelaksanaan sidang fatwa halal dan penerbitan sertifikat halal.

Kemudian, layanan sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di mana, BPJPH bertugas melakukan pengujian permohonan sertifikat halal dan penerbitan sertifikat halal.

Kemudian kedua dilaksanakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI di dalam keputusan tersebut melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Dan ketiga dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI. LPPOM MUI menjadi pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

"Dalam hal peraturan perundang-undangan mengenai besaran tarif layanan sertifikat halal sebagaimana dimaksud diktum keempat belum ditetapkan, besaran tarif layanan sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI, yang memberikan sertifikasi halal sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku," bunyi Keputusan Menteri Agama seperti dikutip Suara.com, Kamis (5/12/2019).

Tak hanya itu, terkait ketentuan teknis pelaksanaan layanan sertifikasi halal akan dibahas dan disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara BPJPH, MUI dan LPPOM-MUI.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan terkait tarif layanan sertifikasi halal," bunyi Keputusan Menteri Agama yang ditetapkan tanggal 12 November 2019.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal. Dalam aturan tersebut, Kementerian Agama sebagai otoritas penerbit sertifikat halal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden PKS soal PMA Majelis Taklim: Mengingatkan Kita ke Zaman Orba

Presiden PKS soal PMA Majelis Taklim: Mengingatkan Kita ke Zaman Orba

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 23:50 WIB

GP Ansor soal PMA Majelis Taklim: Terlalu Remeh Menag Ngurusin Begituan

GP Ansor soal PMA Majelis Taklim: Terlalu Remeh Menag Ngurusin Begituan

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 22:11 WIB

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 19:44 WIB

Eks Menag Lukman Akui Diminta Masukan Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim

Eks Menag Lukman Akui Diminta Masukan Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 18:16 WIB

Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia

Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 15:35 WIB

PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim

PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 10:59 WIB

Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

News | Senin, 02 Desember 2019 | 16:09 WIB

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:42 WIB

Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag

Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag

News | Senin, 02 Desember 2019 | 14:03 WIB

PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR:  Tak Perlu Diatur Pemerintah

PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah

News | Senin, 02 Desember 2019 | 12:08 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×