Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 11 Desember 2019 | 18:45 WIB
Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol
Petinggi KPK saat memaparkan hasil kajian soal pendanaan partai politik. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian kepada lima partai politik di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Pemaparan KPK tentang pendanaan Partai Politik dilakukan bersama dengan tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Adapun Parpol yang hadir dalam pemaparan itu di antaranya, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, PKB dan Gerindra.

Terkait pemaparan ini, KPK menilai pendanaan negara kepada parpol memiliki urgensi, mengingat parpol merupakan salah satu institusi demokrasi yang penting dan strategis karena memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.

"KPK juga memandang bahwa demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Menurut Pahala, untuk pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu-individu pemilik uang.

"Harapannya, ke depan parpol benar-benar menjadi badan hukum publik yang dimiliki para anggota dan dipimpin secara demokratis oleh anggota sebagaimana semangat Undang Undang Partai Politik," ucap Pahala.

Pahala menambahkan kajian tersebut sebagi bentuk mencari skema ideal sebagai dasar (baseline) pemberian dana bantuan kepada parpol, memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang besaran dana bantuan kepada parpol dan persyaratan administratif serta tata kelola internal parpol yang harus dipenuhi.

"Tujuan akhirnya adalah rekomendasi skema besaran pendanaan partai ini dapat mengurangi korupsi politik," katanya.

Dalam kajian Parpol akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol, agar parpol memiliki ruang untuk mengembangkan internal partai. Menurut Pahala, dana itu diberikan secara berjenjang, tidak dilakukan secara sekaligus pemberian pendanaan parpol.

"Bantuan dana akan diberikan dalam jangka waktu lima tahun secara bertahap. Tahun pertama diberikan 30 persen, di tahun kedua 50 persen, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80% hingga tahun kelima menjadi 100 persen.

"Itu dari 50 persen bantuan pendanaan negara kepada parpol," ujar Pahala.

"Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik," tambahnya.

Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut, maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp 320 Miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019.

"Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp 2.400 triliun, angka ini relatif kecil, yakni 0,0046 persen hingga tahun kelima. Estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp 3,9 triliun," ujar Pahala.

Menurut Pahala, perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDI Perjuangan sebesar Rp 48.000 per suara. Sehingga, negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp 6 Triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Akan Berantas Korupsi Pertahanan, Saut Situmorang: KPK Akan Dukung

Prabowo Akan Berantas Korupsi Pertahanan, Saut Situmorang: KPK Akan Dukung

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:54 WIB

Kasus Suap, KPK Cecar Eks Dirut Garuda Indonesia sampai 42 Pertanyaan

Kasus Suap, KPK Cecar Eks Dirut Garuda Indonesia sampai 42 Pertanyaan

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 20:46 WIB

Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:55 WIB

Setelah Temukan Dokumen Proyek, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu

Setelah Temukan Dokumen Proyek, KPK Geledah Rumah Dirut BPR Indramayu

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:30 WIB

Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur, Ini Pesan Novel di Hari Anti Korupsi

Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur, Ini Pesan Novel di Hari Anti Korupsi

News | Senin, 09 Desember 2019 | 16:47 WIB

Wapres Maruf: Jokowi Kasih Arahan Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas

Wapres Maruf: Jokowi Kasih Arahan Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas

News | Senin, 09 Desember 2019 | 12:16 WIB

LIVE STREAMING: KPK Gelar Razia Door to Door Mobil Penunggak Pajak

LIVE STREAMING: KPK Gelar Razia Door to Door Mobil Penunggak Pajak

Video | Senin, 09 Desember 2019 | 11:46 WIB

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gaungkan Kampanye Budaya Anti Gratifikasi

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gaungkan Kampanye Budaya Anti Gratifikasi

Bisnis | Sabtu, 07 Desember 2019 | 11:13 WIB

Belum OTT Pasca UU KPK Baru Berlaku, Saut: Enggak Bisa Dipaksa

Belum OTT Pasca UU KPK Baru Berlaku, Saut: Enggak Bisa Dipaksa

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 20:36 WIB

KPK Tunggu Instruksi Tangani Dugaan Korupsi Penyelundupan Harley di Garuda

KPK Tunggu Instruksi Tangani Dugaan Korupsi Penyelundupan Harley di Garuda

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 17:26 WIB

Terkini

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB