Michael mengungkapkan, alasan penggunaan CQ adalah menandakan bentuk pertanggungjawaban termohon sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NKRI.
"Hakim Agus Widodo membuat kasus tersebut tidak terang benderang," kata dia.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan aktivis Papua Surya Anta Cs terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus.
Gugatan praperadilan Surya Anta telah bergulir sejak 11 November 2019, dengan sidang perdana menghadirkan para pihak, yakni penggugat dan tergugat.
Pada sidang pertama, Polda Metro Jaya selaku tergugat tidak menghadiri persidangan, hingga hakim tunggal Agus Widodo menunda persidangan pada 25 November 2019.
Gugatan praperadilan diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Surya Anta mengajukan praperadilan karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara.
Baca Juga: KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.