Praperadilan 6 Tapol Papua Ditolak, Pengacara: Hakim Tak Punya Independensi

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 11 Desember 2019 | 20:02 WIB
Praperadilan 6 Tapol Papua Ditolak, Pengacara: Hakim Tak Punya Independensi
Sidang praperadilan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Suara.com - Gugatan praperadilan enam tahanan politik Papua terhadap Polda Metro Jaya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Michael Himan, kuasa hukum Surya Anta Cs mengaku kecewa dan menilai Agus Widodo, ketua majelis hakim perkara tersebut, tidak bisa menunjukkan independensi.

Dia mengatakan, kejanggalan sidang praperadilan itu sudah terasa sejak awal. Sebab, seringkali pihak pemohon tidak mendapatkan kesempatan memberikan pembuktian adanya kesalahan polisi.

Misalnya, Surya Anta Cs tidak mendapat kesempatan mengajukan keberatan berbanding terbalik. Sementara pihak termohon selalu diberikan kesempatan.

"Kami selaku kuasa hukum sangat kecewa terhadap putusan praperadilan oleh hakim yang mulia Agus Widodo. Bahwa Agus Widodo tidak menunjukkan independensi seorang hakim di peradilan," kata Michael saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/12/2019).

Michael mengatakan, hakim seharusnya memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi keenam tersangka tapol Papua.

Hal itu sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum.

Namun, yang dirasakan oleh keenam tapol Papua malah disebutkannya tidak adil. Mulai dari penangkapan, penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP di mana penangkapan seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Eksepsi dari kuasa hukum Surya Anta Cs hingga saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya tidak menjadi pertimbangan hakim. Justru hakim malah mempertanyakan soal casu quo (CQ).

Michael mengungkapkan, alasan penggunaan CQ adalah menandakan bentuk pertanggungjawaban termohon sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NKRI.

"Hakim Agus Widodo membuat kasus tersebut tidak terang benderang," kata dia.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan aktivis Papua Surya Anta Cs terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.

Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM

KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 07:56 WIB

Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!

Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 18:25 WIB

Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 12:53 WIB

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 01:01 WIB

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 21:00 WIB

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 20:24 WIB

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:54 WIB

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:20 WIB

Terkini

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB