Praperadilan 6 Tapol Papua Ditolak, Pengacara: Hakim Tak Punya Independensi

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 11 Desember 2019 | 20:02 WIB
Praperadilan 6 Tapol Papua Ditolak, Pengacara: Hakim Tak Punya Independensi
Sidang praperadilan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Suara.com - Gugatan praperadilan enam tahanan politik Papua terhadap Polda Metro Jaya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Michael Himan, kuasa hukum Surya Anta Cs mengaku kecewa dan menilai Agus Widodo, ketua majelis hakim perkara tersebut, tidak bisa menunjukkan independensi.

Dia mengatakan, kejanggalan sidang praperadilan itu sudah terasa sejak awal. Sebab, seringkali pihak pemohon tidak mendapatkan kesempatan memberikan pembuktian adanya kesalahan polisi.

Misalnya, Surya Anta Cs tidak mendapat kesempatan mengajukan keberatan berbanding terbalik. Sementara pihak termohon selalu diberikan kesempatan.

"Kami selaku kuasa hukum sangat kecewa terhadap putusan praperadilan oleh hakim yang mulia Agus Widodo. Bahwa Agus Widodo tidak menunjukkan independensi seorang hakim di peradilan," kata Michael saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/12/2019).

Michael mengatakan, hakim seharusnya memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi keenam tersangka tapol Papua.

Hal itu sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum.

Namun, yang dirasakan oleh keenam tapol Papua malah disebutkannya tidak adil. Mulai dari penangkapan, penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP di mana penangkapan seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

baca juga

Eksepsi dari kuasa hukum Surya Anta Cs hingga saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya tidak menjadi pertimbangan hakim. Justru hakim malah mempertanyakan soal casu quo (CQ).

Michael mengungkapkan, alasan penggunaan CQ adalah menandakan bentuk pertanggungjawaban termohon sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NKRI.

"Hakim Agus Widodo membuat kasus tersebut tidak terang benderang," kata dia.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan aktivis Papua Surya Anta Cs terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.

Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM

KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 07:56 WIB

Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!

Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 18:25 WIB

Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 12:53 WIB

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro

News | Kamis, 05 Desember 2019 | 01:01 WIB

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 21:00 WIB

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

Saksi Sebut Polisi Tak Pernah Berikan Surat Penangkapan Surya Anta Cs

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 20:24 WIB

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

Ahli Hukum Pidana Trisakti Sebut Penangkapan Tapol Papua Tidak Sah

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 14:54 WIB

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

Tapol Papua Surya Anta Cs Akan Ungkap Kesaksian di Sidang Hari Ini

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 10:20 WIB

Terkini

Identitas Anak Saksi Kasus Kematian Siswa SD Pemalang Tersebar di Medsos, Menteri PPPA Turun Tangan

Identitas Anak Saksi Kasus Kematian Siswa SD Pemalang Tersebar di Medsos, Menteri PPPA Turun Tangan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Dari Slasher hingga Thriller, Ini 8 Film Horor Netflix di Bulan Halloween

Dari Slasher hingga Thriller, Ini 8 Film Horor Netflix di Bulan Halloween

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:40 WIB

5 Pompa Pendorong Shower yang Tidak Bising dan Watt Kecil

5 Pompa Pendorong Shower yang Tidak Bising dan Watt Kecil

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Villa Mewah Terbakar Gara-gara Penghuni Usir Laba-laba Pakai Api

Villa Mewah Terbakar Gara-gara Penghuni Usir Laba-laba Pakai Api

Bali | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar di Pemkab Tangerang Dilaporkan ke Kejari

Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar di Pemkab Tangerang Dilaporkan ke Kejari

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Harga Kedelai Makin Mahal, Mendag Pertimbangkan Beri Subsidi ke Petani

Harga Kedelai Makin Mahal, Mendag Pertimbangkan Beri Subsidi ke Petani

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

DPR Resmi Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif, Puan Tegaskan Komitmen Selesai 15 Desember

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Dugaan Teror ke Pengurus BEM UI di Tebet Sempat Disangka Aksi Begal Jalanan

Dugaan Teror ke Pengurus BEM UI di Tebet Sempat Disangka Aksi Begal Jalanan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Koordinator BEM UI, JPW Sebut Jadi Uji Nyali Kapolri Baru

Kasus Kekerasan Terhadap Koordinator BEM UI, JPW Sebut Jadi Uji Nyali Kapolri Baru

Jogja | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Kim Hye Yoon Gabung Hwang Minhyun dalam Diskusi Bintangi Iseop's Romance

Kim Hye Yoon Gabung Hwang Minhyun dalam Diskusi Bintangi Iseop's Romance

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:30 WIB

×