Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 18 Desember 2019 | 11:25 WIB
Telisik Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Sekretaris MA Achmad Setyo
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo terkait penyelidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.

Achmad akan diperiksa sebagai saksi untuk berkas penyidikan tersangka pemberi suap Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Kami periksa Achmad dalam kapasitas saksi untuk tersangka HSD (Hiendra Soenjoto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Selain Achmad, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan, serta Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani dan Kepala BBW Brantas, Saroni Soegiarto.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka bersama Rezky Herbiyono selaku pihak swasta yang juga merupakan menantu Nurhadi serta pemberi suap yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

baca juga

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Resky selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sebut Ada 5 Anggota Dewas KPK, Ini Latar Belakangnya

Jokowi Sebut Ada 5 Anggota Dewas KPK, Ini Latar Belakangnya

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 10:26 WIB

Curhat Teror Air Keras di Sidang PBB, Novel: Jangan Takut Jika Kita Benar

Curhat Teror Air Keras di Sidang PBB, Novel: Jangan Takut Jika Kita Benar

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 21:40 WIB

Usai Kenalan dengan Pegawai KPK, Firli Bahuri Belum Mau Ditanya-tanya Kasus

Usai Kenalan dengan Pegawai KPK, Firli Bahuri Belum Mau Ditanya-tanya Kasus

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 20:08 WIB

Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri

Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 19:34 WIB

Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung

Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 16:32 WIB

Anak Buah Sudah Diciduk, KPK Kantongi Nama Pejabat yang Cuci Uang di Kasino

Anak Buah Sudah Diciduk, KPK Kantongi Nama Pejabat yang Cuci Uang di Kasino

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 16:30 WIB

KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Sektor Kesehatan Rp 18 Triliun

KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Sektor Kesehatan Rp 18 Triliun

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 15:36 WIB

Jelang Purna Tugas, Ketua KPK: Perjuangan Melawan Korupsi Belum Selesai

Jelang Purna Tugas, Ketua KPK: Perjuangan Melawan Korupsi Belum Selesai

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 14:50 WIB

Terkini

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

Kritik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Rudianto Lallo: Penegakan Hukum Tak Boleh Sewenang-wenang!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

7 Arti Mimpi Kehilangan HP atau Dompet Menurut Psikologi

7 Arti Mimpi Kehilangan HP atau Dompet Menurut Psikologi

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

Lebih Higienis! 4 Pelembap Korea Kemasan Tube Buat Perkuat Skin Barrier

Lebih Higienis! 4 Pelembap Korea Kemasan Tube Buat Perkuat Skin Barrier

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:35 WIB

BMKG Belum Bisa Pastikan Asal Bongkahan Es 20 Cm yang Timpa Rumah di Bantul

BMKG Belum Bisa Pastikan Asal Bongkahan Es 20 Cm yang Timpa Rumah di Bantul

News | Senin, 02 November 2026 | 18:32 WIB

Viva Milk Cleaner Spirulina untuk Kulit Apa? Cuma Rp9 ribu Ampuh Cegah Penuaan Dini

Viva Milk Cleaner Spirulina untuk Kulit Apa? Cuma Rp9 ribu Ampuh Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

Hadapi Gejolak Pasar hingga 2027, Investor Diminta Disiplin dan Diversifikasi

Hadapi Gejolak Pasar hingga 2027, Investor Diminta Disiplin dan Diversifikasi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?

MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Desember 2026

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:25 WIB

Apakah Bulan November 2026 Ada Tanggal Merah? Ini Daftar Hari Libur Sesuai SKB 3 Menteri

Apakah Bulan November 2026 Ada Tanggal Merah? Ini Daftar Hari Libur Sesuai SKB 3 Menteri

News | Senin, 02 November 2026 | 18:22 WIB

Bayi 20 Bulan yang Dibunuh Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama Kurang Gizi dan Penuh Luka

Bayi 20 Bulan yang Dibunuh Orang Tua di Pasar Kebayoran Lama Kurang Gizi dan Penuh Luka

News | Senin, 02 November 2026 | 18:19 WIB

×