KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Sektor Kesehatan Rp 18 Triliun

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 17 Desember 2019 | 15:36 WIB
KPK Cegah Potensi Kerugian Negara Sektor Kesehatan Rp 18 Triliun
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 18,15 triliun dari sektor kesehatan. Di mana penyelamatan uang negara tersebut dari kajian yang dilakukan KPK selama kurang lebih 4 tahun terakhir.

"Untuk dari kajian di sektor kesehatan ini, potensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp 18, 15 triliun," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Agus menjelaskan, dari kajian yang dilakukan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditemukan sejumlah potensi terjadinya fraud atau penyimpangan anggaran.

Potensi fraud ini yakni, adanya fragmentasi (unbundling) atau kesengajaan memecah pelayanan medis, phantom billing atau tagihan biaya tanpa pelayanan, serta unnecessary treatment atau tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.

Sehingga, atas temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem JKN. Beberapa di antaranya, KPK mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta provider JKN seluruh Indonesia untuk menyampaikan Rencana Kebutuhan Obat.

" Hal ini penting agar klaim obat pada JKN transparan dan akuntabel. Ini berpotensi menyelamatkan Rp 18 triliun," ujar Agus.

Kemudian, KPK mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program JKN dengan mengeluarkan surat kepada 19 pemerintah provinsi dan dua
pemerintah kota untuk tempo pembayaran 2004-2017.

Agus menyebut, sebagai langkah tersebut, KPK telah menyelamatkan Rp 114 miliar. Dari piloting di tiga wilayah, KPK menemukan empat dari enam rumah sakit tidak sesuai penetapan kelasnya.

"Kajian ini berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar dalam setahun," ucap Agus.

Sementara itu, dari kajian pengadaan alat kesehatan, KPK menemukan e-catalogue belum berjalan optimal. Hal ini karena jumlah alat kesehatan dan penyedia masih relatif sedikit. Penyedianya hanya ada persen dan produknya hanya 35 persen.

Kemudian, KPK menemukan transaksi e-catalogue hanya menjangkau 58 persen dari pengadaan barang dan jasa alat kesehatan. Sehingga, pengadaan barang dan jasa alat kesehatan masih didominasi secara konvensional.

Dari kajian pengadaan alat kesehatan ini, KPK merekomendasikan pembentukan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh LKPP.

Selain itu, KPK meminta Kementerian Kesehatan dan LKPP membuat cetak biru pemenuhan alat kesehatan di e-catalogue dengan peningkatan jumlah produk dan penataan konten.

KPK pun merekomendasikan penutupan fitur negosiasi dan menggantinya dengan fitur pilihan terkait komponen harga tambahan dan pembelian dalam jumlah besar.

"Jadi, penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan," imbuh Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Purna Tugas, Ketua KPK: Perjuangan Melawan Korupsi Belum Selesai

Jelang Purna Tugas, Ketua KPK: Perjuangan Melawan Korupsi Belum Selesai

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 14:50 WIB

PPP Klaim Petinggi Partai Koalisi Jokowi Tidak Ikut Bahas Nama Dewas KPK

PPP Klaim Petinggi Partai Koalisi Jokowi Tidak Ikut Bahas Nama Dewas KPK

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 14:37 WIB

4 Tahun Kepemimpinan Agus Cs, KPK Gelar 87 OTT dan Jerat 327 Tersangka

4 Tahun Kepemimpinan Agus Cs, KPK Gelar 87 OTT dan Jerat 327 Tersangka

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 13:07 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Agus Rahardjo Cs, KPK Jerat 608 Tersangka Korupsi

Di Bawah Kepemimpinan Agus Rahardjo Cs, KPK Jerat 608 Tersangka Korupsi

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 12:54 WIB

Kasus Suap Bupati Lampung Utara, KPK Panggil Eks Wagub dan Anggota DPR RI

Kasus Suap Bupati Lampung Utara, KPK Panggil Eks Wagub dan Anggota DPR RI

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 10:46 WIB

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MA Nurhadi Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MA Nurhadi Jadi Tersangka

Foto | Selasa, 17 Desember 2019 | 06:46 WIB

Pamit ke Awak Media, Pimpinan KPK: Siapa Tahu Besok Ada OTT

Pamit ke Awak Media, Pimpinan KPK: Siapa Tahu Besok Ada OTT

News | Senin, 16 Desember 2019 | 22:44 WIB

Terkini

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB