Array

Draf Perpres KPK Dikritik, Mahfud MD: Enggak Apa-apa

Senin, 30 Desember 2019 | 16:32 WIB
Draf Perpres KPK Dikritik, Mahfud MD: Enggak Apa-apa
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mempersoalkan draf Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK dikritik oleh sejumlah LSM.

Mahfud mengatakan bahwa kritikan LSM tersebut sebagai bentuk harapan agar KPK bisa lebih baik ke depannya.

"Ya enggak apa-apa dikritik, nanti dilihat saja lah. Itu kan gampang nih, kita semuanya ingin baik, LSM tentu ingin baik, kita juga ingin baik," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Ia kemudian mengajak pada semua pihak untuk melihat proses pembuatan draf tersebut hingga rampung. Apabila nantinya sudah rampung lalu masih ada yang dirasa kurang, maka sebaiknya bisa mengajukan melalui uji materi atau judicial review.

"Tapi masukan-masukan itu tentu harus ditampung, karena tadi Deputi saya itu pak Fadhil sedang membicarakan itu termasuk dengan beberapa yang terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi diketahui akan menerbitkan tiga Perpres.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut Perpres itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Namun rencana Jokowi tersebut dikritik oleh sejumlah LSM termasuk oleh Transparency International Indonesia (TII).

Aktivis TII Wawan Suyatmiko menilai pasal 1 dalam draf perpres tersebut justru cenderung akan membuat KPK seolah-olah tunduk terhadap presiden.

Baca Juga: Soal Kasus Jiwasraya, Jansen PD: OJK Penyebab Jokowi dan SBY Jadi Kisruh

"Alih-alih memenuhi harapan publik untuk menguatkan KPK dengan mengeluarkan Perppu, saat ini justru Presiden malah berencana mengeluarkan Perpres yang menjadikan KPK di bawah Presiden dan setara kementerian," ujar Wawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI