Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 31 Desember 2019 | 16:25 WIB
Ikut Razia Kafe Jelang Tahun Baru, Polisi: FPI Cuma Bantu, Tak Sita Miras!
Razia miras oleh polisi di Tangerang, Banten. [Suara.com/Anggy Muda]

Suara.com - Polisi telah menyita puluhan kardus berisi minuman keras (miras) saat menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam di Jalan Toddopuli Makassar, pada Minggu (28/12/2019) malam.

Razia yang digelar di Country Poll Cafe CCR, Lotus, dan Global itu disebut melibatkan Front Pembela Islam.

Namun, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menyangkal jika miras tersebut disita FPI.

"Tidak benar kami minta bantuan atau melibatkan FPI dalam razia minuman keras di Toddopuli," kata Ibrahim seperti dikutip Antara, Selasa (31/12/2019).

Ibrahim menyatakan bahwa penyitaan minuman beralkohol di tiga kafe biliar itu memang ada beberapa anggota FPI yang mengangkat minuman kerasnya. Akan tetapi, semuanya disita oleh Polsek.

"Dalam penyitaan tersebut benar ada ormas FPI yang berada di tempat tersebut. Namun, ormas itu sebatas memberi info dan membantu mengangkat minuman keras yang disita. Bukannya FPI yang menyita," katanya.

Ia mengatakan bahwa ada sebanyak 52 kardus berisi miras yang disita dari beberapa kafe saat operasi cipta kondisi digelar.

Penyitaan minuman keras berbagai merek, baik lokal maupun luar negeri, itu karena ketiga kafe tersebut menjual tanpa izin dari pemerintah daerah.

"Tidak benar yang menyita FPI karena yang mengamankan minuman beralkohol adalah Polsek Panakukang. Razia itu bagian dari Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2020," katanya menegaskan.

baca juga

Ibrahim juga mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan ormas atau perorangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik orang lain.

Menurut dia, penyitaan hanya bisa oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menyatakan tentang dasar-dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk ormas.

Pada Pasal 59 Ayat (2) UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan bahwa ormas dilarang, di antaranya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPI Balas Ucapan Mahfud MD: Penodaan Agama tuh, Bawa-bawa Malaikat

FPI Balas Ucapan Mahfud MD: Penodaan Agama tuh, Bawa-bawa Malaikat

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 21:30 WIB

Mahfud MD Ngomong Malaikat Pun Tak Bisa Desak SKT FPI, MUI Ogah Respons

Mahfud MD Ngomong Malaikat Pun Tak Bisa Desak SKT FPI, MUI Ogah Respons

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 14:49 WIB

FPI Tak Mau Perpanjang Izin Ormas, Begini Kata Mahfud MD

FPI Tak Mau Perpanjang Izin Ormas, Begini Kata Mahfud MD

Video | Senin, 23 Desember 2019 | 19:36 WIB

FPI Tak Mau Perpanjang Izin Ormas, Mahfud MD Ogah Ambil Pusing

FPI Tak Mau Perpanjang Izin Ormas, Mahfud MD Ogah Ambil Pusing

News | Senin, 23 Desember 2019 | 14:19 WIB

FPI Tak Perpanjang SKT, Tagar #SahFPIOrmasIlegal Memuncak!

FPI Tak Perpanjang SKT, Tagar #SahFPIOrmasIlegal Memuncak!

News | Sabtu, 21 Desember 2019 | 13:17 WIB

Ogah Perpanjang Izin Ormas, FPI Klaim Bisa Berdiri Tanpa Bantuan Pemerintah

Ogah Perpanjang Izin Ormas, FPI Klaim Bisa Berdiri Tanpa Bantuan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Desember 2019 | 18:34 WIB

DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI

DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI

News | Jum'at, 29 November 2019 | 23:32 WIB

Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI

Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI

News | Kamis, 28 November 2019 | 17:13 WIB

Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, FPI: Kami Merasa Dikerjai!

Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, FPI: Kami Merasa Dikerjai!

News | Rabu, 27 November 2019 | 20:04 WIB

Ternyata 400 Ribu Ormas se - Indonesia Tak Semua Tercatat di Kemendagri

Ternyata 400 Ribu Ormas se - Indonesia Tak Semua Tercatat di Kemendagri

News | Senin, 25 November 2019 | 11:21 WIB

Terkini

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

×