Ogah Perpanjang Izin Ormas, FPI Klaim Bisa Berdiri Tanpa Bantuan Pemerintah

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 20 Desember 2019 | 18:34 WIB
Ogah Perpanjang Izin Ormas, FPI Klaim Bisa Berdiri Tanpa Bantuan Pemerintah
Ketua Umum FPI Sobri Lubis. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, kata Sobri, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Menurut Sobri, ada tidaknya perpanjangan SKT di Kemendagri tidak berdampak apapun bagi kelangsungan FPI. Ia menyampaikan, bahwa FPI tetap bisa berjalan sendiri tanpa pernah meminta bantuan pemerintah.

"(Kalau) terdaftar (di Kemendagri) tidak berguna buat FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah. FPI jalan (akan) sendiri tanpa mesti mendaftar," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi FPI agar dapat memperpanjang SKT. Tidak hanya rekomendari dari Menteri Agama saja.

Dalam acara ILC TV One bertajuk "Maju Mundur Izin FPI" yang tayang pada Selasa (3/12/2019) malam, Mahfud juga menyebut bahwa organisasi yang tidak punya SKT tetap boleh berjalan.

Mahfud pada awal pernyataannya menjelaskan tentang kronologi dimulainya ribut-ribut perpanjangan SKT FPI. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mengurusnya.

Tidak hadir di studio dan berbicara melalui video call, Mahfud menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk mendapatkan SKT, tidak hanya satu saja.

"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Syaratnya bukan hanya satu," ucap Mahfud.

Ia pun menjelaskan satu per satu syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ormas ingin mendapatkan SKT.

"Ini saya bacakan, (1) akta notaris yang memuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) yang nanti akan diperiksa, (2) memuat progam kerja, (3) susunan pengurus, (4) pernyataan kesediaan menjadi pengurus, (5) simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten, ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag," tutur Mahfud.

"Jadi sarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat. Yang lain itu kan dikoreksi satu per satu, namanya hukum," imbuhnya.

Mahfud juga tidak mempermasalahkan FPI tidak memiliki atau memperpanjang SKT. Menurutnya, tanpa SKT, ormas dan organisasi lain tetap boleh berjalan.

"Tidak punya SKT juga tidak apa-apa, boleh jalan kok, sama anda membuat kelompok arisan di kampung itu kan tidak dilarang. Silahkan saja kalau melanggar hukum baru ditangkap orangnya. Tidak terkena organisasinya," kata Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pidato Tito Sebut FPI Ormas Islam Sangat Toleran Kembali Viral

Pidato Tito Sebut FPI Ormas Islam Sangat Toleran Kembali Viral

News | Minggu, 01 Desember 2019 | 16:19 WIB

DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI

DPR: Jika AD/ART Ada Pasal yang Kabur, Pemerintah Tanya Langsung ke FPI

News | Jum'at, 29 November 2019 | 23:32 WIB

Ketua Umum FPI Tantang Mendagri Tito Karnavian: Yuk Kita Ketemu

Ketua Umum FPI Tantang Mendagri Tito Karnavian: Yuk Kita Ketemu

News | Jum'at, 29 November 2019 | 22:30 WIB

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:58 WIB

FPI Janji Setia kepada Pancasila, Wapres Ma'ruf: Perlu Dikaji Kebenarannya

FPI Janji Setia kepada Pancasila, Wapres Ma'ruf: Perlu Dikaji Kebenarannya

News | Kamis, 28 November 2019 | 22:16 WIB

Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI

Disoal Mendagri Tito, Menag Fachrul: AD/ART FPI Beda dengan HTI

News | Kamis, 28 November 2019 | 17:13 WIB

Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT

Soal SKT FPI, Mendagri Tito: Ada Khilafah, Hisbah dan Jihad di AD/RT

News | Kamis, 28 November 2019 | 15:57 WIB

Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, FPI: Kami Merasa Dikerjai!

Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, FPI: Kami Merasa Dikerjai!

News | Rabu, 27 November 2019 | 20:04 WIB

FPI Klaim Dapat Surat Rekomendasi Izin Ormas dari Kemenag Era Lukman Hakim

FPI Klaim Dapat Surat Rekomendasi Izin Ormas dari Kemenag Era Lukman Hakim

News | Senin, 11 November 2019 | 21:22 WIB

Menag Fachrul Razi Angkat Bicara soal Nasib FPI

Menag Fachrul Razi Angkat Bicara soal Nasib FPI

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 14:52 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB