Suara.com - Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa proses alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu peraturan presiden (perpres).
"Soal perubahan ASN itu nanti kami mengacu ke perpres yang sedang berproses seperti apa," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut bahwa KPK akan mengadakan tes terhadap para pegawai dalam proses peralihan status menjadi ASN.
Ali mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ghufron tersebut masih sebatas usulan dan belum dibicarakan di internal KPK.
"Bahwa tadi Pak Ghufron menyatakan akan tes seperti apa, sesungguhnya yang kami tahu itu memang di Biro SDM belum menyiapkan perangkat lebih lanjut. Bahwa apa yang disampaikan pak Ghufron belum menjadi pembicaraan," kata dia.
Ali menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu KPK telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait manajemen kepegawaian di KPK yang mengacu ke peraturan pemerintah terdahulu.
"Itu semua tentang manajemen kepegawaian, di sana lengkap mengatur tentang bagaimana mulai dari manajemen perekrutan dan seterusnya, sampai menajemen karir, sampai kompensasi dan seterusnya itu semua ada," ucap Ali.
Saat ini, kata dia, KPK masih menunggu diterbitkannya perpres tersebut sebagai acuan untuk memastikan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Kalau kami mengacu ke perpres itu kan konvensi ya, otomatis secara langsung. Mengenai itu, kami belum jadi pembicaraan mana yang akan jadi kesepakatan dipakai, apakah melalui tes seperti apa yang disampaikan Pak Ghufron, materi dari sini dan seterusnya, atau apakah kemudian nanti kami konvensi langsung sebagaimana RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)," ucap dia.