Suami Mutilasi Istri, Potongan Tubuh SA Disimpan di Kotak Pendingin

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:02 WIB
Suami Mutilasi Istri, Potongan Tubuh SA Disimpan di Kotak Pendingin
Ilustrasi

Suara.com - Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kekinian tengah menangani kasus suami yang memutilasi istrinya sendiri.

Pelaku berinisial MU, sedangkan korban berinisial SA. Kekinian, polisi merencanakan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi tersebut.

Kapolres Sumbawa Ajun Komisaris Besar Tunggul Sinatrio yang ditemui seusai menjalankan salat Jumat di Masjid Baitussalam Polda NTB, Jumat (10/1/2020), mengatakan, rencana rekonstruksi dibuat untuk melengkapi berkas perkara milik MU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagai kelengkapan berkasnya, kita agendakan rekonstruksi," kata Tunggul seperti diberitakan Antara.

Namun, untuk melaksanakan rekonstruksinya, penyidik dikatakan masih membutuhkan keterangan saksi-saksi.

Termasuk mendalami keterangan saksi kunci yang menguatkan peran tersangka yang pernah menjalankan profesi sebagai tukang jagal tersebut.

"Nanti dari sana (keterangan saksi) kita akan konfrontir lagi. Koordinasi dengan Polda NTB juga akan kita lakukan," ucapnya.

Saat disinggung terkait kondisi kejiwaan dari tersangka yang tega memutilasi istrinya, Tunggul mengatakan bahwa hal tersebut juga masih dalam rencana.

"Nanti bisa kita lihat kejiwaannya, tapi kemarin sudah kita panggil ahli psikologi dan dilakukan wawancara. Sepintas yang bersangkutan (tersangka) sepertinya normal," kata Tunggul.

Baca Juga: Suami Mutilasi dan Makan Otak Sang Istri yang Dituduh Setan

Pada pembuka tahun 2020, jagat media sosial digegerkan oleh kabar penemuan mayat korban mutilasi yang potongan tubuhnya disimpan dalam kulkas dan "cooler box" (kotak pendingin).

Berada di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, potongan tubuh tersebut berhasil teridentifikasi adalah perempuan dengan identitas SA.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Sumbawa, terungkap peran pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MU, suami korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif cemburu dengan mantan suami korban membuat MU yang kini dijerat pidana Pasal 340 juncto 338 jo 351 Ayat 3 KUHP, berani membunuh istrinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI