Pengkhianat Demokrasi Jadi Pertimbangan DKPP Pecat Wahyu Setiawan Dari KPU

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 16 Januari 2020 | 18:00 WIB
Pengkhianat Demokrasi Jadi Pertimbangan DKPP Pecat Wahyu Setiawan Dari KPU
Proses sidang di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tersangka kasus suap Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sidang kode etik. Sejumlah pertimbangan disampaikan DKPP hingga akhirnya memutuskan Wahyu untuk diberhentikan dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang membacakan satu persatu pertimbangan kuat yang dimiliki DKPP untuk memberhentikan Wahyu, setelah diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.

Pertemuan dengan utusan Saeful, Agustiani Tio Fridelina, serta Doni yang diketahui merupakan kawan Wahyu, membuktikan adanya itikad buruk karena menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama jabatan.

"Selaku anggota KPU, teradu sepatutnya menyadari, bahwa dibalik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan," kata Ida dalam proses sidang di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).

DKPP menilai, seharusnya Wahyu selaku anggota KPU RI bisa menunjukkan sikap yang berintegritas, mandiri dan kredibel sebagai penyelenggara pemilu.

Akan tetapi pada kenyataannya, Wahyu ikut membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui jalur yang tidak diperkenankan dengan cara suap. Apalagi, Wahyu diketahui melakukan pertemuan dengan utusan-utusan PDIP tersebut.

"Sebagai amanah yang dipercayakan kepada teradu, sikap dan tindakan teradu yang bertindak dan bersikap partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujarnya.

Dengan adanya tindakan yang dilakukan Wahyu tersebut DKPP menilai telah melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik dan pedoman perilaku. Adapun bunyi dari pasal itu ialah menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu.

Kemudian ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan lewat Pasal 75 Ayat 1 Huruf g, peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, serta sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau di luar kedinasan lainnya.

baca juga

"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal sebagai sarana kontrol di setiap anggota antara satu dan lainnya, tetapi tidak berjalan dengan baik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel

Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 17:31 WIB

Wahyu Dipecat KPU, Ditahan KPK: Tak Selamanya Persahabatan Bagai Kepompong

Wahyu Dipecat KPU, Ditahan KPK: Tak Selamanya Persahabatan Bagai Kepompong

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 16:38 WIB

Wahyu Setiawan Tak Hadir di Sidang Putusan DKPP

Wahyu Setiawan Tak Hadir di Sidang Putusan DKPP

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 15:33 WIB

Tok! Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU

Tok! Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 15:25 WIB

DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Wahyu Setiawan Siang Ini

DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Wahyu Setiawan Siang Ini

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 07:25 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×