Pengkhianat Demokrasi Jadi Pertimbangan DKPP Pecat Wahyu Setiawan Dari KPU

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 16 Januari 2020 | 18:00 WIB
Pengkhianat Demokrasi Jadi Pertimbangan DKPP Pecat Wahyu Setiawan Dari KPU
Proses sidang di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tersangka kasus suap Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sidang kode etik. Sejumlah pertimbangan disampaikan DKPP hingga akhirnya memutuskan Wahyu untuk diberhentikan dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang membacakan satu persatu pertimbangan kuat yang dimiliki DKPP untuk memberhentikan Wahyu, setelah diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.

Pertemuan dengan utusan Saeful, Agustiani Tio Fridelina, serta Doni yang diketahui merupakan kawan Wahyu, membuktikan adanya itikad buruk karena menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama jabatan.

"Selaku anggota KPU, teradu sepatutnya menyadari, bahwa dibalik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan," kata Ida dalam proses sidang di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).

DKPP menilai, seharusnya Wahyu selaku anggota KPU RI bisa menunjukkan sikap yang berintegritas, mandiri dan kredibel sebagai penyelenggara pemilu.

Akan tetapi pada kenyataannya, Wahyu ikut membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui jalur yang tidak diperkenankan dengan cara suap. Apalagi, Wahyu diketahui melakukan pertemuan dengan utusan-utusan PDIP tersebut.

"Sebagai amanah yang dipercayakan kepada teradu, sikap dan tindakan teradu yang bertindak dan bersikap partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujarnya.

Dengan adanya tindakan yang dilakukan Wahyu tersebut DKPP menilai telah melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik dan pedoman perilaku. Adapun bunyi dari pasal itu ialah menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu.

Kemudian ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan lewat Pasal 75 Ayat 1 Huruf g, peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, serta sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau di luar kedinasan lainnya.

"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal sebagai sarana kontrol di setiap anggota antara satu dan lainnya, tetapi tidak berjalan dengan baik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel

Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 17:31 WIB

Wahyu Dipecat KPU, Ditahan KPK: Tak Selamanya Persahabatan Bagai Kepompong

Wahyu Dipecat KPU, Ditahan KPK: Tak Selamanya Persahabatan Bagai Kepompong

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 16:38 WIB

Wahyu Setiawan Tak Hadir di Sidang Putusan DKPP

Wahyu Setiawan Tak Hadir di Sidang Putusan DKPP

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 15:33 WIB

Tok! Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU

Tok! Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 15:25 WIB

DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Wahyu Setiawan Siang Ini

DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Wahyu Setiawan Siang Ini

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 07:25 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB