13 Tahun Menanti Keadilan, Aksi Kamisan depan Istana Semakin Dipersulit

Kamis, 16 Januari 2020 | 22:35 WIB
13 Tahun Menanti Keadilan, Aksi Kamisan depan Istana Semakin Dipersulit
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) bersama Kontras dan masyarakat memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan yang ke-477 di Depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/1).

Suara.com - Aksi Diam Kamisan yang menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, kekinian semakin dipersulit.

Hal itu terbukti saat peserta Kamisan menggelar aksi peringatan 13 tahun peringatan Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/1/2020) sore.

Pantauan Suara.com di lokasi, puluhan peserta aksi dipimpin salah satu penggerak Aksi Diam Kamisan, Maria Catarina Sumarsih akan melakukan aksi tiup peluit mengelilingi istana presiden sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka rencananya berjalan berbaris dari taman pandang depan istana mengelilingi Kantor Staf Presiden melalui Jalan Juanda melewati depan Kantor Wakil Presiden - depan Istana, lalu kembali lagi ke taman pandang depan Istana.

Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan. Mereka hanya diizinkan melewati Jalan Majapahit depan KSP dan berputar di simpang Harmoni, dengan catatan tidak melewati trotoar istana dan dikawal polisi.

"Kami sebenarnya mau doa di 6 pintu istana, lalu kami ada refleksi, terua ditutup doa. Kita agenda 15.15 mulai keluar bawa pluit, kami tidak boleh, harus 100 meter tidak boleh longmarch," kata Sumarsih.

Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I itu merasa kegiatan mereka yang damai selalu dihalangi oleh aparat kepolisian.

"13 tahun kegiatannya semakin dipersulit, semakin dilarang oleh aparat. Sebelum tidak, untuk hari ini trotoar tidak boleh dilewati, terus di pintu Watimpres yang ketuanya Wiranto kami tidak boleh lewat sana," terangnya.

Sumarsih sadar rencana aksinya hari ini memang melanggar aturan undang-undang tentang cara menyampaikan pendapat, namun dia berdalih penguasa juga melanggar aturan dengan membunuh anaknya.

Baca Juga: Sebelum Jokowi Buka Puasa di Monas, Aksi Kamisan Sudah Diminta Tak Digelar

"Memang aturan di UU nomor 9 tahun 98 itu kan demonstrasi 100 m di depan gerbang istana tidak boleh. Kami kan ini tidak ada 100 m, tapi kami selalu mengatakan bahwa langgar melanggar UU sama,  melanggar UU untuk membunuh juga boleh. saya melanggar ketentuan," tegasnya.

Dalam 13 tahun aksi Kamisan ini, Sumarsih berharap pemerintah khususnya presiden segera membuat pengadilan adhoc dan menjalankan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Cara itu menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok hingga Tragedi 1965.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI