Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Minggu, 19 Januari 2020 | 19:10 WIB
Diduga Korban Penipuan Wahyu Setiawan, LPSK Siap Beri Harun Perlindungan
Sejumlah pembicara dalam Diskusi "Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu' yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020). [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada Harun Masiku. Perlindungan itu diberikan jika tersangka kasus dugaan suap kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan syarat formil yang perlu dipenuhi Harun yakni terkait dengan identitasnya. Sedangkan, syarat materil yakni tekait status Harun atas dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI

"Syarat formilnya identitas dan sebagainya. Syarat materiilnya ya dia ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum," kata Hasto usai diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Suap Wahyu' di Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).

Selain itu, Hasto juga menilai Harun bisa saja melaporkan atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan Wahyu terkait PAW anggota DPR RI. Laporan itu, kata dia, nantinya bisa dijadikan dasar LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Harun.

"Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi," ujarnya.

"Tapi LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan," sambungnya.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menilai akar permasalahan terjadinya kasus dugaan suap Harun Masiku kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ialah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019. Adian menduga bahwa Harun hanyalah korban dari putusan MA hingga iming-iming Wahyu.

Menurut Adian, Harun hanya berusaha memperjuangkan haknya berdasar putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 yang menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik. Sebab, pimpinan PDIP sendiri telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia itu dialihkan ke Harun.

Namun, KPU menolaknya dengan alasan merujuk pada Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan suara Nazaruddin Kiemas hanya dimasukkan ke perolehan suara partai saja.

baca juga

Meski tak membenarkan sikap Harun jika melakukan suap, namun Adian meminta semua pihak dapat melihat perkara tersebut secara jernih. Pasalnya, Adian menduga Harun hanyalah korban berkali-kali dari putusan MA hingga iming-iming Wahyu untuk meloloskan dirinya sebagai anggota DPR RI.

"Jangan-jangan Harun Masiku adalah korban yang terjadi berkali-kali, korban iming-iming dari keputusan MA, kedua korban dari oknum KPU," kata Adian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adian Duga Harun Masiku Korban Putusan MA hingga Iming-iming Wahyu Setiawan

Adian Duga Harun Masiku Korban Putusan MA hingga Iming-iming Wahyu Setiawan

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 17:40 WIB

Yenti Garnasih Duga Ada Penipuan di Balik Kasus Suap Harun - Wahyu

Yenti Garnasih Duga Ada Penipuan di Balik Kasus Suap Harun - Wahyu

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 17:14 WIB

Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Nilai KPU Harusnya Laksanakan Putusan MA

Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Nilai KPU Harusnya Laksanakan Putusan MA

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 15:13 WIB

Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK

Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:54 WIB

Megawati Disuruh Tugaskan Anak Buahnya Hardik KPK Lewat Dewan Pengawas

Megawati Disuruh Tugaskan Anak Buahnya Hardik KPK Lewat Dewan Pengawas

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 10:27 WIB

Terkini

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

×