Pengerjaan Molor, Pemprov DKI Bakal Denda Kontraktor Revitalisasi Monas

Rabu, 22 Januari 2020 | 16:45 WIB
Pengerjaan Molor, Pemprov DKI Bakal Denda Kontraktor Revitalisasi Monas
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pengerjaan proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dianggap molor karena telah melewati batas waktunya.

Imbasnya, PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor akan dikenakan denda.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto mengatakan, waktu pengerjaan proyek tersebut hanya 50 hari sejak digarap pada 12 November lalu.

Namun, karena kontraktor tak bisa menyelesaikan dalam waktu yang ditentukan, maka diberikan perpanjangan waktu. Meski waktu ditambah, kata Heru, kontraktor tetap dikenakan denda.

"Dalam 50 hari ebggak kelar berarti harus ada namanya mekanisme perpanjangan. Dengan mekanisme pengenaan sanksi keterlambatan," ujar Heru di gedung DPRD DKI, Rabu (22/1/2020).

Denda ini, kata Heru, baru akan dibayarkan setelah proyek rampung. Pihaknya juga masih akan menghitung dendanya karena proyek revitalisasi Monas ini masuk ke anggaran tahun 2019.

"Nanti (denda dibayarkan) setelah pekerjaan selesai kami hitung. Karena ini masuk ke anggaran tahun (2019) kan masuk ke utang daerah," katanya.

Ia sendiri memperkirakan setelah perpanjangan waktu pengerjaan ini, proyek akan rampung pada akhir Februari. Namun jika nantinya ada penghentian pekerjaan, maka mekanisme denda juga dihentikan sementara.

"Misalkan sebuah project harus dihentikan, maka mekanisme denda harus kami hentikan dulu. Baru nanti mulai pekerjaan baru dikenakan. Itu fairnya gitu," kata dia.

Baca Juga: Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja

Sebelumnya, proyek revitalisasi Monas menjadi sorotaan karena menebang hingga ratusan pohon. Namun tak hanya soal pohon, penggunaan anggaran untuk proyek ini juga dianggap tak sesuai.

DPRD DKI menyebut anggaran yang mencapai ratusan miliar ini disediakan hanya untuk tahun 2019. Sementara dalam pelaksanaannya, sampai hari ini, 21 Januari 2020, proyek tak kunjung rampung.

Kepala Dinas Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Heru Hermawanto mengakui anggaran revitalisasi Monas hanya untuk satu tahun atau single years pada 2019. Namun karena pekerjaan tak kunjung rampung, ia mengatakan ada perpanjangan waktu.

"Memang single years. Itu perpanjangan waktu," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI